website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Inggris Bekukan PTKP hingga 2031, Lebih Banyak Warga Akan Masuk Pagar Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
December 8, 2025
in Internasional
0 0
0
Inggris Bekukan PTKP hingga 2031, Lebih Banyak Warga Akan Masuk Pagar Pajak
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LONDON — Pemerintah Inggris memutuskan untuk menahan nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di angka £12.570—setara sekitar Rp279,7 juta—hingga April 2031. Keputusan ini dinilai akan mendorong perluasan basis pajak secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

Dalam pernyataan resminya, His Majesty’s Revenue and Customs (HMRC) menegaskan bahwa kebijakan pembekuan threshold bertujuan memperkuat pendanaan layanan publik sekaligus menjaga stabilitas fiskal.

“Kebijakan ini akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara yang dibutuhkan untuk mendanai pelayanan publik dan menjaga stabilitas ekonomi.”
— His Majesty’s Revenue and Customs (HMRC)

Kebijakan ini diperkirakan akan menambah sekitar 700.000 wajib pajak baru pada tahun pajak 2030–2031, seiring banyaknya pekerja yang penghasilannya tergerus inflasi sehingga masuk ke dalam batas kena pajak.

Baca Juga: Trump Janji Restitusi Pajak Raksasa, Danai dari Triliunan Dolar Bea Masuk

Tarif Berlapis Tetap Berlaku hingga 2031

Sejalan dengan pembekuan PTKP, lapisan pajak penghasilan untuk individu juga tidak akan berubah hingga 2031. Rinciannya sebagai berikut:

  • Penghasilan £12.571–£50.270 tetap dikenai tarif 20%
  • Penghasilan £50.271–£125.140 dikenai tarif 40%
  • Penghasilan di atas £125.140 dikenai tarif 45%

Akibatnya, jumlah wajib pajak yang masuk kategori tarif tinggi diperkirakan melonjak:

  • 920.000 orang tambahan akan mulai membayar tarif 40%
  • 4.000 orang lainnya akan masuk kategori tarif 45%

Pemerintah: Semua Harus Ikut Berkontribusi

Menteri Keuangan Inggris Rachel Reeves menilai pembekuan threshold menjadi langkah fiskal yang diperlukan, meski diakui membawa konsekuensi terhadap daya beli sebagian pekerja.

“Kami meminta semua orang untuk berkontribusi. Namun, saya tahu keputusan untuk mempertahankan threshold akan memengaruhi para pekerja.”
— Rachel Reeves, Chancellor of the Exchequer

Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah disebut akan menjadi salah satu yang paling terdampak. Low Incomes Tax Reform Group (LITRG) menilai kebijakan ini dapat membuat lebih banyak pekerja berupah minimum harus membayar pajak lebih awal dibanding sebelumnya.

Baca Juga: Thailand Luncurkan Super Insentif Pajak untuk Energi Bersih hingga 2028

Menurut Joanne Walker, Technical Officer LITRG, kenaikan beban pajak ini bisa menekan daya beli masyarakat rentan.

“Mulai tahun depan, pekerja dengan upah minimum bakal diwajibkan membayar pajak atas penghasilan dari 20 jam bekerja.”
— Joanne Walker, LITRG

Sumber Terkait

  • His Majesty’s Revenue & Customs (HMRC)
  • HM Treasury
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
OECD: Tarif PPh Badan Global Mengarah ke Stabil, Rata-Rata Mentok di 21%

OECD: Tarif PPh Badan Global Mengarah ke Stabil, Rata-Rata Mentok di 21%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version