website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Empat Tahun Akali Pajak dengan Faktur Fiktif, Dua Wajib Pajak Resmi Ditahan

Johannes Albert by Johannes Albert
December 8, 2025
in Regional
0 0
0
Empat Tahun Akali Pajak dengan Faktur Fiktif, Dua Wajib Pajak Resmi Ditahan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat penegakan hukum terhadap praktik penyimpangan perpajakan. Terbaru, Kanwil DJP Sumatera Utara I menyerahkan dua tersangka berinisial HS dan AZA kepada Kejaksaan Negeri setempat atas dugaan penggunaan dan penerbitan faktur pajak fiktif selama empat tahun.

Keduanya ditengarai secara sengaja memanfaatkan faktur fiktif untuk mengurangi setoran PPN CV MMS pada masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2020, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.

“Penyidik menetapkan perbuatan kedua pihak tersebut melanggar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam UU KUP.”
— Kanwil DJP Sumatera Utara I

Baca Juga: 10.000 Pegawai Belum Aktivasi Coretax, DJP Ingatkan Jangan Menunggu Maret

HS diduga mengkreditkan faktur pajak fiktif melalui CV MMS dan dijerat Pasal 39A UU KUP. Sementara itu, AZA dijerat Pasal 39A jo Pasal 43 ayat (1) UU KUP atas perannya sebagai pihak yang menerbitkan faktur pajak fiktif yang kemudian digunakan untuk mengklaim pajak masukan secara tidak sah.

Sesuai ketentuan, kedua tersangka terancam hukuman penjara 2–6 tahun serta denda 2–6 kali jumlah pajak dalam faktur yang digunakan.

Baca Juga: Pemda & Aparat Gelar Razia Pajak Kendaraan: 519 Unit Terjaring Sehari

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum dan memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan.

Dalam keterangannya, DJP kembali mengingatkan bahwa pelaku usaha wajib menaati aturan perpajakan dan memastikan setiap transaksi tercatat secara benar.

“Penanganan kasus ini adalah bagian dari komitmen DJP dalam memerangi praktik faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.”
— Kanwil DJP

DJP menegaskan bahwa penggunaan faktur pajak fiktif adalah tindak pidana serius dan terus menjadi prioritas penindakan, seiring dengan meningkatnya upaya digitalisasi dan pengawasan transaksi perpajakan.

🌐 Sumber Terkait (Resmi Pemerintah)

  • Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
  • Kejaksaan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT

Sengketa Pajak Membludak, Hampir 10 Ribu Banding & Gugatan Masuk Pengadilan pada 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version