JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang bersiap menerbitkan regulasi baru terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak. Regulasi tersebut kini memasuki tahap akhir setelah melalui proses harmonisasi bersama Ditjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam rapat pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, DJPP mengonfirmasi bahwa rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak telah memperoleh sejumlah penyempurnaan subtansial.
“Rapat menghasilkan penyempurnaan konsepsi yang akan digunakan dalam memfinalkan rancangan peraturan sebelum diajukan untuk proses penetapan oleh Menteri Keuangan.”
— Ditjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP)
Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 Peserta Kegiatan Menurut PMK 168/2023
Aturan Khusus Pengawasan Pajak Masih Minim
Hingga kini, pengawasan kepatuhan wajib pajak belum diatur dalam PMK khusus. Pemeriksaan dan pengawasan masih berpedoman pada SE-05/PJ/2022, yang mengatur pengawasan end-to-end mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
Melalui harmonisasi RPMK baru, pemerintah berupaya memperkuat landasan hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pemantauan kewajiban perpajakan di seluruh sektor.
DJP Jalankan Dua Skema Pengawasan: PPM & PKM
Secara umum, pengawasan DJP mencakup dua jenis utama:
- Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) – penelitian kepatuhan formal dan material pada tahun pajak berjalan.
- Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) – penelitian kepatuhan formal dan material atas tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
Baca juga: PPh Badan Melemah 9,6%, DJP Ungkap Penyebab Utama
Penelitian Kepatuhan Jadi Basis Penting
Penelitian kepatuhan formal berfokus pada pemeriksaan pemenuhan kewajiban administratif. Sementara penelitian material menilai apakah wajib pajak sudah melaksanakan ketentuan perpajakan secara substantif.
Jika penelitian kepatuhan material menunjukkan indikasi ketidakpatuhan atau kekurangan pembayaran pajak, fiskus akan melakukan P2DK dengan mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak untuk meminta klarifikasi.
Baca juga: Operasi Zebra Mahakam: 800 Kendaraan Terjaring Razia Pajak
“P2DK dilakukan untuk mendapatkan penjelasan wajib pajak atas data yang mengindikasikan ketidakpatuhan dan potensi kewajiban pajak yang belum terpenuhi.”
Aturan Baru Diharapkan Tingkatkan Kepastian Hukum
Penerbitan PMK baru ini diharapkan meningkatkan kepastian hukum dan memperkuat ruang lingkup pengawasan sebagai bagian penting dari reformasi perpajakan. RPMK yang telah disempurnakan akan segera diserahkan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan.















