website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PMK Pengawasan Kepatuhan Pajak Rampung Diharmonisasi, Siap Diterbitkan Kemenkeu

Johannes Albert by Johannes Albert
December 2, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang bersiap menerbitkan regulasi baru terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak. Regulasi tersebut kini memasuki tahap akhir setelah melalui proses harmonisasi bersama Ditjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam rapat pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, DJPP mengonfirmasi bahwa rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak telah memperoleh sejumlah penyempurnaan subtansial.

“Rapat menghasilkan penyempurnaan konsepsi yang akan digunakan dalam memfinalkan rancangan peraturan sebelum diajukan untuk proses penetapan oleh Menteri Keuangan.”

— Ditjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP)

Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 Peserta Kegiatan Menurut PMK 168/2023

Aturan Khusus Pengawasan Pajak Masih Minim

Hingga kini, pengawasan kepatuhan wajib pajak belum diatur dalam PMK khusus. Pemeriksaan dan pengawasan masih berpedoman pada SE-05/PJ/2022, yang mengatur pengawasan end-to-end mulai dari perencanaan hingga evaluasi.

Melalui harmonisasi RPMK baru, pemerintah berupaya memperkuat landasan hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pemantauan kewajiban perpajakan di seluruh sektor.

DJP Jalankan Dua Skema Pengawasan: PPM & PKM

Secara umum, pengawasan DJP mencakup dua jenis utama:

  • Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) – penelitian kepatuhan formal dan material pada tahun pajak berjalan.
  • Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) – penelitian kepatuhan formal dan material atas tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Baca juga: PPh Badan Melemah 9,6%, DJP Ungkap Penyebab Utama

Penelitian Kepatuhan Jadi Basis Penting

Penelitian kepatuhan formal berfokus pada pemeriksaan pemenuhan kewajiban administratif. Sementara penelitian material menilai apakah wajib pajak sudah melaksanakan ketentuan perpajakan secara substantif.

Jika penelitian kepatuhan material menunjukkan indikasi ketidakpatuhan atau kekurangan pembayaran pajak, fiskus akan melakukan P2DK dengan mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak untuk meminta klarifikasi.

Baca juga: Operasi Zebra Mahakam: 800 Kendaraan Terjaring Razia Pajak

“P2DK dilakukan untuk mendapatkan penjelasan wajib pajak atas data yang mengindikasikan ketidakpatuhan dan potensi kewajiban pajak yang belum terpenuhi.”

Aturan Baru Diharapkan Tingkatkan Kepastian Hukum

Penerbitan PMK baru ini diharapkan meningkatkan kepastian hukum dan memperkuat ruang lingkup pengawasan sebagai bagian penting dari reformasi perpajakan. RPMK yang telah disempurnakan akan segera diserahkan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Hukum dan HAM
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bertabur Stimulus, Pemerintah Optimistis Ekonomi Kuartal IV/2025 Tembus 5,6%

Airlangga: PPN DTP Hingga 2027 Berpotensi Tekan Backlog Perumahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version