TANJUNG PANDAN, — KPP Pratama Tanjung Pandan kembali menyapa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan langsung di tempat usaha pada 19 November 2025. Petugas mendatangi warung makan, toko kelontong, hingga usaha laundry.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Pandan, Denny Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan pelaku UMKM memahami seluruh kewajiban perpajakannya, termasuk pendaftaran NPWP, perhitungan PPh Final 0,5%, dan pelaporan melalui Coretax.
“Dengan kegiatan Pajak Menyapa, kami ingin mendekatkan layanan kepada masyarakat dan memastikan UMKM memahami hak serta kewajiban perpajakannya,” ujar Denny, dikutip dari DJP.
Selain itu, DJP turut mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen bagi PKP dalam menggunakan fasilitas perpajakan, seperti SKTD dan RKIP yang valid.
Baca Juga: PKP Perlu SKTD & RKIP Valid untuk Fasilitas PPN Tidak Dipungut
Edukasi Hak dan Kewajiban UMKM
Dalam kunjungan tersebut, penyuluh pajak memberikan edukasi lengkap tentang cara mendaftarkan NPWP, mekanisme perhitungan PPh Final 0,5%, ambang batas omzet Rp500 juta, serta tata cara pelaporan pajak melalui Coretax DJP.
“UMKM tidak perlu takut. PPh Final hanya 0,5% dari omzet bagi yang peredaran brutonya sudah melebihi Rp500 juta,” tambah Denny.
Baca Juga: Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun
UMKM Merasa Terbantu
Lenny Marlia, pemilik usaha laundry, menyampaikan apresiasinya atas edukasi yang diberikan.
“Penjelasan petugas sangat jelas dan detail. Saya jadi lebih paham apa saja kewajiban pajak yang harus saya jalankan,” ujarnya.
Program Berkelanjutan
DJP menjelaskan bahwa Pajak Menyapa merupakan program rutin untuk membantu UMKM meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pajaknya.
“Pajak Menyapa menjadi jembatan agar UMKM tidak lagi merasa terbebani, tetapi terbantu memahami aturan yang berlaku.”















