website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Eselon I Kemenkeu Dipanggil Kejagung, Begini Respons Menkeu Purbaya

Johannes Albert by Johannes Albert
November 29, 2025
in Nasional
0 0
0
Eselon I Kemenkeu Dipanggil Kejagung, Begini Respons Menkeu Purbaya
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait pemanggilan pejabat Eselon I Kementerian Keuangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pajak.

Purbaya menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

“Kita lihat, kita biarkan proses hukum berjalan ya.”

Pernyataan singkat itu disampaikan Purbaya kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025), ketika dimintai tanggapan terkait langkah Kejagung memanggil pejabat tinggi Kemenkeu.

Baca Juga: Purbaya: Sistem Keamanan Siber Coretax Kini Hampir Sempurna

Dua Pejabat Senior Dipanggil sebagai Saksi

Saat ini, Kejagung tengah mengusut dugaan tindak pidana manipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan/wajib pajak pada periode 2016–2020 yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 2 orang saksi terkait perkara tersebut.

Dua saksi yang diperiksa yaitu:

  • SU, Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Dirjen Pajak; dan
  • BNDP, Kepala KPP Madya Dua Semarang.

Menurut Anang, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana manipulasi kewajiban pajak tersebut.

Baca Juga: Laporan Keuangan Satu Pintu Belum Wajib untuk UMKM

“Kedua orang saksi itu diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan/wajib pajak 2016–2020 oleh oknum pegawai DJP.”

Penyidikan Berlanjut, Pemeriksaan Saksi Masih Terbuka

Dalam keterangan resmi bernomor PR–943/028/K.3/Kph.3/11/2025, Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang masih akan berlanjut.

Penyidik masih membuka kemungkinan pemeriksaan saksi tambahan, baik dari internal Kemenkeu maupun pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa hukum dapat diungkap secara komprehensif.

Di sisi lain, Kemenkeu melalui pernyataan Purbaya menegaskan akan menghormati dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perpajakan.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.kemenkeu.go.id/
  • Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id
  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia: https://www.kejaksaan.go.id/
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Realisasi Pajak DJP Jabar III Baru 67%, Pemerintah Pacu Penerimaan Jelang Akhir Tahun

Realisasi Pajak DJP Jabar III Baru 67%, Pemerintah Pacu Penerimaan Jelang Akhir Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version