website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 31 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ekstensifikasi Pajak Melesat, DJP Tambah 60.874 PKP Sepanjang 2025

Johannes Albert by Johannes Albert
November 27, 2025
in Nasional
0 0
0
Belum Punya Akun Coretax? Ini 2 Cara Mudah Daftarnya!
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pengusaha kena pajak (PKP) meningkat signifikan sepanjang 2025. Kenaikan ini merupakan hasil dari program ekstensifikasi yang terus diperkuat bersamaan dengan implementasi teknologi perpajakan baru.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa jumlah PKP pada akhir 2024 tercatat sebanyak 674.964. Hingga November 2025, jumlah itu melonjak menjadi 735.838 PKP.

“Ada kenaikan 9,02%, setara 60.874 PKP. Ini menunjukkan ekstensifikasi berjalan efektif.”

Baca Juga: Pengendara Terjaring Razia PKB di Magelang, Wajib Bayar di Tempat

Menurut Bimo, peningkatan jumlah PKP tidak hanya berasal dari kegiatan ekstensifikasi, tetapi juga efek dari perbaikan proses administrasi, dorongan peningkatan kepatuhan, dan pertumbuhan aktivitas ekonomi.

Coretax Jadi Faktor Pendorong Kenaikan PKP

Implementasi coretax disebut sebagai salah satu pilar yang memperkuat validitas dan kualitas data wajib pajak. Sistem ini membantu DJP mengidentifikasi potensi PKP baru secara lebih akurat dan terukur.

Baca Juga: Purbaya: Sistem Keamanan Siber Coretax Kini Hampir Sempurna

Melalui coretax, wajib pajak kini dapat mengajukan pengukuhan PKP langsung melalui portal wajib pajak. Mekanisme ini memudahkan pengusaha yang telah memenuhi kriteria omzet untuk segera dikukuhkan sebagai PKP tanpa harus melalui proses administrasi yang berbelit.

DJP Terbitkan PER-7/PJ/2025, Atur Pengukuhan PKP Lewat Portal

DJP telah mengatur tata cara pengajuan pengukuhan PKP melalui PER-7/PJ/2025, yang memberikan detail mengenai prosedur pemohonan lewat sistem coretax.

Secara garis besar, pengajuan dilakukan dengan:

  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan secara elektronik;
  • Mengirimkan formulir permohonan pengukuhan PKP melalui coretax system;
  • Melampirkan peta lokasi usaha dan foto tempat usaha.

Baca Juga: Registrasi Massal NIK Pegawai Tak Otomatis Jadi Wajib Pajak Aktif

PER-7/PJ/2025 juga mempertegas ketentuan pengukuhan pengusaha sebagai PKP secara jabatan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang mengukuhkan PKP secara jabatan apabila:

  • Pengusaha telah memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar, tetapi;
  • Belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Coretax Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan

Seiring bertambahnya jumlah PKP, DJP menegaskan bahwa coretax juga dirancang untuk memperkuat fungsi pengawasan, terutama bagi wajib pajak besar. Melalui pendekatan compliance by design, sistem dapat mengidentifikasi anomali dan mendorong kepatuhan secara otomatis.

Baca Juga: Diskon Besar Transportasi Nataru 2026: Pesawat, Kereta, hingga Kapal Turun Harga

“Contoh, PKP tidak bisa melaporkan SPT Masa PPN jika SPT Masa PPN sebelumnya belum dilaporkan. Jadi otomatis terdeteksi sistem.”

Tidak hanya itu, coretax juga mencakup modul Compliance Risk Management (CRM) yang membantu melakukan profiling risiko wajib pajak. Dengan CRM, DJP dapat menentukan perlakuan (treatment) yang tepat kepada wajib pajak berdasarkan tingkat risiko dan rekam jejak kepatuhannya.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.kemenkeu.go.id/
  • Portal Pajak (Coretax/WP): https://www.pajak.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

15
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Anggaran Inggris Disorot, Pelaku Usaha dan Warga Tertekan

Anggaran Inggris Disorot, Pelaku Usaha dan Warga Tertekan

October 31, 2026
Pajak Penjual Online Masuk Tahap Evaluasi, DJP Pantau Pelaksanaan Pemungutan

Pajak Penjual Online Masuk Tahap Evaluasi, DJP Pantau Pelaksanaan Pemungutan

October 31, 2026
Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

October 31, 2026
Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

October 31, 2026

Recent News

Anggaran Inggris Disorot, Pelaku Usaha dan Warga Tertekan

Anggaran Inggris Disorot, Pelaku Usaha dan Warga Tertekan

October 31, 2026
Pajak Penjual Online Masuk Tahap Evaluasi, DJP Pantau Pelaksanaan Pemungutan

Pajak Penjual Online Masuk Tahap Evaluasi, DJP Pantau Pelaksanaan Pemungutan

October 31, 2026
Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

October 31, 2026
Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

October 31, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version