website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

SIPUMA Bea Cukai: Kanal Resmi untuk Mengadu Layanan yang Tidak Sesuai

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 24, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Mengenal Audit Plan: Langkah Awal Pemeriksaan Pajak oleh DJP
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIPUMA, Bea Cukai, Pengaduan Layanan Publik, PER-13/BC/2025, Kepabeanan, Cukai, DJBC

Negara berkewajiban memastikan setiap warga memperoleh layanan publik yang layak—baik berupa barang publik,
jasa publik, maupun urusan administratif. Hak masyarakat untuk mengadukan layanan yang tidak sesuai
ditegaskan dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Apa itu SIPUMA?

SIPUMA adalah singkatan dari Sistem Aplikasi Pengaduan Masyarakat.
Ini merupakan aplikasi resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menerima sekaligus mengelola
pengaduan terkait layanan, pengawasan, dan fungsi kepabeanan serta cukai.

Aduan yang masuk ke SIPUMA tidak mencakup dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin pegawai,
karena hal tersebut memiliki jalur penanganan tersendiri.

“SIPUMA bukan sekadar tempat mengeluh, tapi jembatan resmi agar layanan Bea Cukai makin transparan, cepat dibenahi, dan akuntabel.”

Siapa yang Bisa Mengadu?

Tidak hanya masyarakat. Pegawai DJBC pun dapat menjadi pengadu apabila menemukan ketidaksesuaian layanan atau pengawasan.

Cara Menyampaikan Aduan

Pengaduan dapat disampaikan secara elektronik melalui SIPUMA di laman resmi Bea Cukai:
beacukai.go.id/pengaduan.

Selain itu, aduan juga bisa dikirim melalui Aplikasi WISE Kementerian Keuangan, surat, helpdesk DJBC,
atau kanal pengaduan resmi lain. Aduan dari kanal lain tetap akan direkam ke SIPUMA.

Unsur Data yang Wajib Ada

  • Uraian materi aduan
  • Tempat kejadian
  • Waktu kejadian
  • Pihak yang terlibat
  • Kronologi kejadian
  • Bukti pendukung (jika ada)

Pengadu juga perlu mengisi identitas diri (nama, alamat, nomor telepon, email). SIPUMA akan memberikan nomor register
dan tiket aduan otomatis bila telepon/email dicantumkan.

Perlindungan untuk Pengadu

Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya. Untuk masyarakat, pengaduan tidak akan memengaruhi layanan yang diterima.
Untuk pegawai, tersedia perlindungan tambahan seperti bantuan aspek kepegawaian dan bantuan hukum bila diperlukan.

Fungsi SIPUMA Lebih dari Sekadar Terima Aduan

SIPUMA digunakan DJBC untuk menerima, memverifikasi, menindaklanjuti, memantau, melaporkan,
hingga mengevaluasi pengaduan sebagai bahan perbaikan layanan publik.

 

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Recent News

Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version