website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bendahara Pemkab Diduga Gelapkan Pajak, DJP Serahkan Bukti ke Purbaya

Johannes Albert by Johannes Albert
November 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Soroti Modus Pecah Usaha UMKM Demi PPh Final, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima laporan mengenai dugaan ketidakpatuhan bendahara pemerintah dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut dari rekanan. Laporan tersebut disampaikan melalui kanal pengaduan Lapor Pak Purbaya, yang menjadi sarana masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran perpajakan.

Dalam laporan itu, terungkap adanya bendahara pada Pemkab Bangkalan yang diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, baik tidak tepat waktu maupun tidak disetorkan sama sekali.

“DJP telah berkoordinasi dengan Pemkab Bangkalan dengan menyampaikan bukti permulaan (bukper) dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh bendahara pemerintah,” ujar Purbaya, dikutip pada Minggu (16/11/2025).

Baca juga: Korea Selatan Siapkan Insentif Pajak Baru untuk Dorong Investasi Saham Jangka Panjang

DJP Tingkatkan Pembinaan Bendahara Pemerintah

Purbaya menuturkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama ini telah berupaya meningkatkan kompetensi perpajakan bendahara pemerintah agar tidak timbul kesalahan dalam pemungutan dan penyetoran pajak. Pembinaan tersebut dilakukan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, hingga pendampingan.

Saat ini, kasus dugaan penggelapan pajak oleh bendahara pemerintah di Pemkab Bangkalan telah memasuki proses penegakan hukum.

“Status perkara saat ini bendahara pemerintah sedang dituntut pidana penggelapan pajak oleh kejaksaan negeri (kejari),” jelasnya.

Di tingkat pusat, DJP juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menangani tindak pidana perpajakan, termasuk perkara yang timbul akibat ketidakpatuhan bendahara pemerintah daerah.

Baca juga: DJBC Minta Warga Setempat Aktif Menolak Penjualan Rokok Ilegal

Kewajiban Pajak Bendahara Pemerintah

Sebagai informasi, bendahara pemerintah selaku pejabat pada instansi pemerintah berkewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada rekanan pemerintah.

PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah sebesar 1,5% dari harga pembelian oleh instansi pemerintah, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). PPh Pasal 22 atas pembelian barang tersebut terutang dan dipungut pada saat pembayaran.

Selain itu, instansi pemerintah juga ditunjuk sebagai pemungut PPN dan berkewajiban memungut PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh PKP rekanan pemerintah kepada pemerintah.

Sesuai dengan PMK 81/2024, PPh Pasal 22 wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

“Setiap bendahara pemerintah wajib menyetorkan pajak yang dipungut. Kelalaian bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat berujung pada pidana.”

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
    https://www.kemenkeu.go.id
  • Direktorat Jenderal Pajak
    https://www.pajak.go.id/id
  • Kejaksaan Republik Indonesia
    https://www.kejaksaan.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DPR Sepakat Hentikan Tunjangan Rumah & Moratorium Kunjungan Kerja

Pemerintah Diminta Siapkan Transisi bagi Pedagang Thrifting Usai Pengetatan Impor Balpres

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version