JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima laporan mengenai dugaan ketidakpatuhan bendahara pemerintah dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut dari rekanan. Laporan tersebut disampaikan melalui kanal pengaduan Lapor Pak Purbaya, yang menjadi sarana masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran perpajakan.
Dalam laporan itu, terungkap adanya bendahara pada Pemkab Bangkalan yang diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, baik tidak tepat waktu maupun tidak disetorkan sama sekali.
“DJP telah berkoordinasi dengan Pemkab Bangkalan dengan menyampaikan bukti permulaan (bukper) dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh bendahara pemerintah,” ujar Purbaya, dikutip pada Minggu (16/11/2025).
Baca juga: Korea Selatan Siapkan Insentif Pajak Baru untuk Dorong Investasi Saham Jangka Panjang
DJP Tingkatkan Pembinaan Bendahara Pemerintah
Purbaya menuturkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama ini telah berupaya meningkatkan kompetensi perpajakan bendahara pemerintah agar tidak timbul kesalahan dalam pemungutan dan penyetoran pajak. Pembinaan tersebut dilakukan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, hingga pendampingan.
Saat ini, kasus dugaan penggelapan pajak oleh bendahara pemerintah di Pemkab Bangkalan telah memasuki proses penegakan hukum.
“Status perkara saat ini bendahara pemerintah sedang dituntut pidana penggelapan pajak oleh kejaksaan negeri (kejari),” jelasnya.
Di tingkat pusat, DJP juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menangani tindak pidana perpajakan, termasuk perkara yang timbul akibat ketidakpatuhan bendahara pemerintah daerah.
Baca juga: DJBC Minta Warga Setempat Aktif Menolak Penjualan Rokok Ilegal
Kewajiban Pajak Bendahara Pemerintah
Sebagai informasi, bendahara pemerintah selaku pejabat pada instansi pemerintah berkewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada rekanan pemerintah.
PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah sebesar 1,5% dari harga pembelian oleh instansi pemerintah, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). PPh Pasal 22 atas pembelian barang tersebut terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
Selain itu, instansi pemerintah juga ditunjuk sebagai pemungut PPN dan berkewajiban memungut PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh PKP rekanan pemerintah kepada pemerintah.
Sesuai dengan PMK 81/2024, PPh Pasal 22 wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
“Setiap bendahara pemerintah wajib menyetorkan pajak yang dipungut. Kelalaian bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat berujung pada pidana.”
Sumber Terkait
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
https://www.kemenkeu.go.id - Direktorat Jenderal Pajak
https://www.pajak.go.id/id - Kejaksaan Republik Indonesia
https://www.kejaksaan.go.id














