website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PNBP Sektor ESDM Tembus Rp200 Triliun, Menteri Bahlil Yakin Lampaui Target APBN Tahun Ini

Johannes Albert by Johannes Albert
November 12, 2025
in Nasional
0 0
0
PNBP Sektor ESDM Tembus Rp200 Triliun, Menteri Bahlil Yakin Lampaui Target APBN Tahun Ini
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Rabu, 12 November 2025 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor energi dan sumber daya mineral mencapai Rp200,66 triliun hingga 10 November 2025. Angka tersebut setara dengan 78,74% dari target Rp254,83 triliun yang tercantum dalam APBN 2025.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan optimisme bahwa kinerja PNBP sektor ESDM
masih akan meningkat hingga tutup buku, bahkan berpotensi melampaui target yang telah ditetapkan.
Optimisme ini dibarengi dengan upaya pemerintah menjaga stabilitas produksi migas dan minerba
di tengah fluktuasi harga komoditas global.

Baca Juga: KPP Palopo: Fasilitas PPN Tidak Dipungut Butuh SKTD & RKIP Valid

Tantangan Harga Komoditas dan Upaya Pemerintah

Di tengah capaian tersebut, sektor ESDM tetap menghadapi tantangan berupa penurunan harga minyak bumi, batu bara,
dan sejumlah mineral lainnya. Kondisi ini membuat asumsi harga dalam APBN 2025 tidak tercapai sepenuhnya.
Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menjadikan penurunan harga komoditas sebagai alasan
untuk menurunkan target penerimaan negara.

“Insyaallah target PNBP ini bisa tercapai sampai dengan 31 Desember — bahkan berpeluang lebih — meski harga komoditas sedang turun.”

— Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

“Negara saat ini membutuhkan banyak anggaran, termasuk untuk pembiayaan di sektor energi dan sumber daya mineral.
Oleh karena itu, target PNBP tetap harus dikejar,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI.

Selain menjaga harga komoditas, pemerintah juga mendorong peningkatan produksi di sektor migas.
Saat ini, lifting minyak bumi tercatat sebesar 605.800 barel per hari, naik sekitar 4,9% dibanding periode sebelumnya.

Baca Juga: Penjualan Barang ke Rumah Ibadah Tetap Kena PPN Penjelasan DJP

Komponen Utama PNBP Sektor ESDM

Adapun jenis PNBP yang disumbangkan sektor ESDM meliputi iuran tetap,
iuran produksi atau royalti, dana hasil produksi batu bara (DHPB),
serta penjualan hasil tambang (PHT).
Pemerintah menekankan pentingnya tata kelola dan kepatuhan agar penerimaan negara tetap optimal.

Dengan capaian sebesar 78,74% per 10 November, kinerja PNBP ESDM menunjukkan daya tahan kuat
meski dihadapkan pada tekanan harga komoditas global. Pemerintah optimistis target PNBP bukan hanya tercapai,
tetapi juga berpotensi melampauinya hingga akhir tahun anggaran.

Sumber Terkait (Resmi)

  • Kementerian ESDM — Realisasi PNBP Sektor ESDM Capai Rp200,66 Triliun (11/11/2025)
  • Kementerian Keuangan — Nota Keuangan & APBN 2025 (Acuan Target PNBP)
  • DJP (pajak.go.id) — Tata Cara Pelaporan & Pengelolaan PNBP

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Sambut Hari Pahlawan, Pemkot Depok Beri Diskon Besar untuk Pembayaran PBB

Sambut Hari Pahlawan, Pemkot Depok Beri Diskon Besar untuk Pembayaran PBB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version