website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak BUMDes Berbeda dari Pemerintah Desa, Ini Penjelasannya

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 10, 2025
in Regional
0 0
0
Pajak BUMDes Berbeda dari Pemerintah Desa, Ini Penjelasannya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PURBALINGGA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga memberikan edukasi kepada pengurus badan usaha milik desa (BUMDes) dan pemerintah desa mengenai hak serta kewajiban perpajakan pada 4 November 2025.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga, Imet Nur Kharisma, menegaskan bahwa BUMDes memiliki karakteristik pajak yang berbeda dari instansi pemerintah desa. Edukasi ini digelar untuk menghindari kesalahan pemahaman para pengurus BUMDes yang kerap menyamakan kewajiban pajaknya dengan perangkat desa.

“BUMDes berbeda dengan instansi pemerintah desa. Jadi, tak ada kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan PPh maupun PPN seperti instansi pemerintah ketika melakukan belanja barang,” ujar Imet, dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (9/11/2025).

Banyak pengurus BUMDes yang masih keliru dalam menerapkan kewajiban perpajakan. Menurut Imet, kewajiban memungut PPh Pasal 22 dan/atau PPN hanya berlaku untuk instansi pemerintah. Sementara itu, BUMDes diperlakukan sebagaimana wajib pajak badan atau perusahaan pada umumnya.

Baca Juga: Manfaatkan Kesempatan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang

Imet menjelaskan, BUMDes dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat memilih dua skema pengenaan pajak penghasilan (PPh). Pertama, menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak. Kedua, bila omzet melebihi Rp4,8 miliar atau masa empat tahun telah berakhir, maka BUMDes wajib menggunakan tarif umum sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Selain membahas ketentuan pajak, penyuluh pajak tersebut juga memaparkan tata cara aktivasi akun Coretax dan registrasi kode otorisasi DJP sebagai langkah awal dalam pemenuhan kewajiban pajak secara mandiri.

Baca Juga: Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi

Ia menambahkan, berbagai panduan dalam bentuk infografis dan video dapat diakses melalui situs resmi DJP di t.kemenkeu.go.id/akuncoretax. Materi tersebut diharapkan membantu pengurus BUMDes dalam memahami proses administrasi pajak secara digital.

“Dengan tata kelola dan kepatuhan pajak yang baik, kami berharap BUMDes bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa dan turut menyukseskan program ketahanan pangan yang digagas pemerintah,” imbuh Imet.

Melalui kegiatan edukasi ini, diharapkan setiap pengurus BUMDes mampu menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat dan transparan, serta menjadikan pajak sebagai instrumen pembangunan desa yang berkelanjutan.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Istri Mau Akses Akun CoreTax Suami? Simak Aturan Pentingnya

Istri Mau Akses Akun CoreTax Suami? Simak Aturan Pentingnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version