website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bila Melek Keuangan, Teror Pinjol Ilegal Bisa Dihentikan

Johannes Albert by Johannes Albert
November 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Bila Melek Keuangan, Teror Pinjol Ilegal Bisa Dihentikan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Rendahnya pemahaman finansial masyarakat dinilai menjadi pintu masuk utama bagi jebakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Anggota Komisi XI DPR menegaskan literasi keuangan kini menjadi benteng penting untuk melindungi masyarakat dari jerat bunga tinggi dan praktik pinjaman ilegal yang merugikan.

“Banyak masyarakat tidak tahu ada program kemudahan kredit UMKM. Akibatnya, mereka terjerat pinjaman ilegal berbunga tinggi.”

— Didik Haryadi, Anggota Komisi XI DPR

Didik Haryadi menambahkan, rendahnya literasi keuangan membuat sebagian masyarakat tidak mampu memanfaatkan pembiayaan legal dan resmi. Tawaran pinjol ilegal yang terkesan mudah dan cepat justru semakin menggoda mereka yang belum paham risiko finansial.

Sementara itu, Hasanudin Wahid menyoroti pentingnya pemerataan edukasi keuangan hingga ke tingkat akar rumput. Menurutnya, edukasi harus menjangkau koperasi, kelompok usaha kecil, dan masyarakat pedesaan agar mereka bisa lebih mandiri secara finansial dan terhindar dari jebakan pinjaman ilegal.

“Kalau edukasi kuat, masyarakat akan lebih bijak memilih sumber pembiayaan.”

— Hasanudin Wahid, Anggota Komisi XI DPR

Baca juga: Penertiban Reklame Nunggak Pajak, Pemkab Dharmasraya Tegas Bertindak

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 92,74%. Namun, tingkat literasi keuangan baru berada di angka 66,64%, sehingga terdapat kesenjangan sekitar 26,1 poin persentase. Artinya, banyak masyarakat yang memiliki akses ke layanan keuangan formal, tetapi belum memahami cara kerja dan risikonya.

“Tingkat inklusi keuangan yang sebesar 92,74% menandakan makin luasnya akses, namun literasi yang rendah menunjukkan kemampuan memahami keuangan masih rendah.”

— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

Airlangga menekankan pentingnya memperkuat edukasi dan pemberdayaan masyarakat agar mereka semakin melek keuangan. Dengan literasi yang baik, masyarakat akan mampu:

  • Memilih produk pembiayaan yang legal dan sesuai kebutuhan, bukan tergiur bunga tinggi dari pinjol ilegal.
  • Mengelola usaha kecil-menengah secara mandiri dan berkelanjutan.
  • Menghindari utang konsumtif yang berisiko menjerat ekonomi keluarga.

Menurut OJK, literasi keuangan meliputi pengetahuan tentang karakteristik produk keuangan, pengelolaan keuangan pribadi, risiko, serta wawasan perpajakan. Program literasi yang efektif diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dari perkotaan hingga pedesaan, untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pinjol ilegal.

Baca juga: DPR Tegaskan Keadilan dalam Rencana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Sumber Terkait

  • OJK & BPS – Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024
  • OJK – Edukasi dan Literasi Keuangan Nasional
  • Kemenkeu – Airlangga Dorong Literasi Keuangan untuk Ekonomi Inklusif
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Tekanan Fiskal Melonjak, Inggris Siapkan Kenaikan Tarif PPh Pribadi dan Pemangkasan Iuran Sosial

Tekanan Fiskal Melonjak, Inggris Siapkan Kenaikan Tarif PPh Pribadi dan Pemangkasan Iuran Sosial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version