website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pansus DPRD Kutai Barat Bongkar Tunggakan Pajak Perusahaan Sawit, Tegaskan Batas Pelunasan Akhir November

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 9, 2025
in Regional
0 0
0
Pansus DPRD Kutai Barat Bongkar Tunggakan Pajak Perusahaan Sawit, Tegaskan Batas Pelunasan Akhir November
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUTAI BARAT, – DPRD Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, membentuk Panitia Khusus (Pansus) Sawit untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pajak di sektor industri perkebunan kelapa sawit.

Ketua Pansus Sawit DPRD Kutai Barat Oktovianus Jack mengungkapkan masih terdapat sejumlah perusahaan dan koperasi sawit yang belum menunaikan kewajiban pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Nilainya ditaksir mencapai sedikitnya Rp200 juta.

“Kalau mereka tidak memenuhi komitmen ini, kita akan turun bersama tim terkait. Mudah-mudahan cepat terealisasi, dan tidak ada alasan juga mereka untuk menunda karena jumlahnya tidak besar,”
— Oktovianus Jack, Ketua Pansus Sawit DPRD Kutai Barat

Jack menegaskan para wajib pajak diberi waktu hingga 30 November 2025 untuk melunasi seluruh tunggakan pajak daerah. Ia menambahkan, langkah ini menjadi sinyal tegas agar pelaku usaha lebih disiplin dalam membayar pajak daerah.

Baca Juga: Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi

Melalui rapat dengar pendapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan perwakilan perusahaan sawit, DPRD menetapkan tiga butir kesepakatan penting:

  1. Seluruh perusahaan dan koperasi sawit wajib melunasi tunggakan PBB-P2 serta pajak daerah lainnya paling lambat pada 30 November 2025.
  2. Seluruh kendaraan operasional —termasuk milik subkontraktor— harus menggunakan pelat nomor lokal untuk meningkatkan penerimaan dari sektor bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
  3. Perusahaan yang memanfaatkan jalan umum wajib berpartisipasi dalam perawatan jalan, khususnya jalan nasional, provinsi, dan kabupaten yang rusak akibat aktivitas angkutan sawit.

Jack menuturkan, penerapan tiga poin tersebut akan berdampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kutai Barat. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti hasil rapat ini dalam bentuk peraturan daerah.

“Ini baru langkah awal. Harapannya nanti ada perda yang jelas supaya tanggung jawab perusahaan terhadap pajak, pelat kendaraan, dan perawatan jalan bisa diatur dengan tegas,”
ujarnya dikutip dari BeritaBorneo.com.

Baca Juga: Manfaatkan Kesempatan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang, Berlaku hingga 30 Desember

Langkah DPRD Kutai Barat melalui Pansus Sawit ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pajak daerah sekaligus mendorong tanggung jawab sosial perusahaan di sektor perkebunan kelapa sawit.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Ambon Gencar Tagih PKB, Targetkan PAD Naik

Ambon Gencar Tagih PKB, Targetkan PAD Naik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version