website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Bongkar Modus Under-Invoicing Ekspor Sawit, Potensi Rugikan Negara Rp140 Miliar

Johannes Albert by Johannes Albert
November 7, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Bongkar Modus Under-Invoicing Ekspor Sawit, Potensi Rugikan Negara Rp140 Miliar
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan langkah tegas terhadap ratusan eksportir sawit yang diduga melakukan praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Temuan ini menjadi salah satu sorotan utama di berbagai media nasional pada Jumat (7/11/2025).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, terdapat 282 wajib pajak yang terindikasi melakukan pelaporan nilai ekspor secara tidak sesuai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 eksportir diduga mendeklarasikan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya sebagai produk fatty matter.

“Kami deteksi pada 2025 ada 25 eksportir yang melakukan modus serupa. Total nilai transaksinya mencapai Rp2,08 triliun, dengan potensi kerugian pajak sekitar Rp140 miliar,” ujar Bimo.

Baca Juga: DJP Jelaskan Kenapa Pajak Aset Kripto Tidak Berdasarkan Capital Gain

Dari 25 eksportir tersebut, empat perusahaan telah diperiksa pada tahap bukti permulaan, yakni PT MMS dan tiga afiliasinya: PT LPMS, PT LPMT, serta PT SUNN. Sementara itu, sebanyak 257 wajib pajak lainnya terindikasi melakukan under-invoicing dengan modus berbeda, yaitu mendeklarasikan CPO sebagai palm oil mill effluent (POME).

Praktik tersebut dilakukan sepanjang 2021–2024 dengan total nilai pemberitahuan ekspor barang (PEB) mencapai Rp45,9 triliun. DJP menilai praktik ini merugikan negara, karena harga POME hanya sekitar Rp9.000 hingga Rp11.000 per kilogram—jauh di bawah harga produk turunan CPO lainnya.

“Modus under-invoicing dengan mengaku produk sebagai POME padahal bukan, membuat pajak yang dibayarkan jauh lebih kecil dari seharusnya,” ujar Bimo.

DJP menegaskan seluruh temuan ini kini dalam tahap investigasi Direktorat Penegakan Hukum. Pemeriksaan lanjutan terhadap 282 eksportir akan dilakukan, termasuk penyidikan apabila ditemukan bukti kuat atas pelanggaran perpajakan.

Baca Juga: Argentina Siap Pangkas 20 Jenis Pajak di Era Javier Milei

DJBC Juga Tegah Ekspor Produk Sawit Bermasalah

Tindakan serupa juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang mencegah ekspor 87 kontainer berisi lemak total (fatty matter) yang diidentifikasi sebagai produk turunan CPO. Nilainya mencapai Rp28,7 miliar dengan berat total 1.802 ton.

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, hasil uji laboratorium bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) dan disaksikan Satgasus Polri menunjukkan produk tersebut berpotensi terkena bea keluar dan melanggar ketentuan ekspor.

Baca Juga: BGN Resmikan Kembali Portal Mitra SPPG, Kesempatan Baru Jadi Dapur MBG

Pemerintah Fokus Kejar Kepatuhan Pajak dan Transparansi Ekspor

Langkah DJP dan DJBC ini menjadi bagian dari strategi Kementerian Keuangan untuk memperkuat kepatuhan pajak dan transparansi perdagangan ekspor nasional. Pemerintah menilai penegakan hukum di sektor ekspor penting untuk mencegah manipulasi nilai transaksi yang dapat menggerus penerimaan negara.

“Setelah ini, 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa akan kami periksa. Proses bukti permulaan dan penyidikan akan berjalan sesuai aturan,” tegas Bimo.

Baca Juga:

Tahukah Anda Hutan Lindung dan Taman Nasional Tidak Kena PBB?

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat tata kelola perpajakan di era digital. Salah satunya melalui penerapan sistem SPP-TDLN (Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri) yang akan mengoptimalkan pemungutan PPN atas transaksi lintas batas.

Baca Juga: Kemenkeu Luncurkan SPP-TDLN untuk Optimalkan Pajak Transaksi Digital

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia: www.kemenkeu.go.id
  • Direktorat Jenderal Pajak: www.pajak.go.id
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: www.beacukai.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Jatim Hapus Pajak Alat Berat dalam Revisi Perda

Diskon BPHTB 40%, Denda PBB Surabaya Dihapus!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version