website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 23 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkeu Luncurkan SPP-TDLN untuk Optimalkan Pajak Transaksi Digital

Johannes Albert by Johannes Albert
November 6, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengembangkan sistem baru bernama Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di era ekonomi digital lintas negara.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menjelaskan, sebelumnya mekanisme pemungutan pajak digital masih bergantung pada sistem self-assessment. Kini, melalui SPP-TDLN, platform digital yang ditunjuk pemerintah dapat secara otomatis memungut pajak setiap kali transaksi terjadi.

“Kementerian Keuangan sekarang mencoba menerapkan SPP-TDLN. Kami membuat paradigma baru, bukan lagi tax deklarasi secara self-assessment, tapi kami akan tunjuk pemain-pemain teknologi,” ujar Iwan, dikutip Kamis (6/11/2025).

“Kepatuhan pajak di era digital harus berbasis otomasi dan integrasi data.”

Iwan menjelaskan bahwa banyak platform teknologi berperan sebagai jembatan transaksi digital, seperti penyedia pembayaran (payment gateway), pihak akuisisi pelanggan (acquirer), dan penerbit instrumen keuangan (issuer). Pemerintah berwenang menunjuk platform tersebut sebagai pihak pemungut dan penyetor pajak ke kas negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sistem SPP-TDLN dirancang untuk menghadapi transaksi digital luar negeri dalam skala masif—jutaan transaksi setiap hari dengan nilai mikro—yang sulit dijangkau oleh sistem manual. Dengan basis teknologi, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak sekaligus memperkuat transparansi administrasi.

Baca Juga: Ekonomi RI Kuartal III Tumbuh Kuat 5,04%

Menurut Iwan, pemerintah menilai masih terdapat potensi pajak dari transaksi digital luar negeri yang belum dapat diidentifikasi secara optimal. Melalui penerapan SPP-TDLN, potensi tersebut dapat ditangkap dengan lebih akurat dan adil. Sistem ini juga mendukung keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pelaku ekonomi digital yang beroperasi lintas batas.

Dalam implementasinya, pemerintah menyiapkan payung hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemungutan PPN dilakukan menggunakan sistem teknologi otomatis yang terintegrasi dengan pihak-pihak digital yang ditunjuk.

Baca Juga: Cuma Berlaku Bulan Ini, Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB

SPP-TDLN dipandang sebagai tonggak penting dalam reformasi administrasi pajak Indonesia. Dengan dukungan teknologi dan kolaborasi lintas platform, pemerintah berharap penerimaan negara dari sektor ekonomi digital akan meningkat signifikan tanpa menambah beban administrasi bagi pelaku usaha.

Iwan menegaskan bahwa paradigma baru ini bukan hanya memperluas basis pajak, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan modern yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital global.

Baca Juga: Meski Konsumsi Melambat, Pemerintah Tetap Yakin Lonjakan di Akhir Tahun

Sumber Terkait:

  • Kemenkeu – Pemerintah Kembangkan Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri (SPP-TDLN)
  • DJP – Pajak Digital dan Transformasi Sistem Pemungutan
  • Kementerian Keuangan RI – Situs Resmi
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Memahami Mekanisme UTPR dalam Aturan Pajak GloBE

June 23, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

June 23, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Pajak: Redam Tekanan Inflasi, Australia Perpanjang Relaksasi Cukai Bahan Bakar

June 23, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dobrak Tradisi Monarki, Raja Charles III Buka-Bukaan SPT Pribadi ke Publik

June 23, 2026

Recent News

Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Memahami Mekanisme UTPR dalam Aturan Pajak GloBE

June 23, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

June 23, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Pajak: Redam Tekanan Inflasi, Australia Perpanjang Relaksasi Cukai Bahan Bakar

June 23, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dobrak Tradisi Monarki, Raja Charles III Buka-Bukaan SPT Pribadi ke Publik

June 23, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version