website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Siprus Perpanjang Bebas PPN Bahan Pokok hingga 2026

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 5, 2025
in Internasional
0 0
0
Siprus Perpanjang Bebas PPN Bahan Pokok hingga 2026
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
NIKOSIA – Meski inflasi telah mencapai 0%, Pemerintah Siprus memutuskan tetap memperpanjang kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% atas berbagai barang kebutuhan pokok hingga Desember 2026.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Makis Keravnos usai sidang kabinet yang menyetujui perpanjangan program tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari tekanan biaya hidup.

“Langkah ini bertujuan meningkatkan pendapatan masyarakat dan memperbaiki standar hidup,” ujar Keravnos, dikutip Jumat (31/10/2025).

Kementerian Keuangan Siprus menilai, perpanjangan PPN 0% akan membantu rumah tangga mengurangi beban pengeluaran sehari-hari, sekaligus menjaga daya beli kelompok rentan di tengah kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil.

Baca juga: Thailand Bantah Dapat Keringanan Bea Masuk dari AS

Fasilitas ini mencakup berbagai barang kebutuhan dasar seperti susu anak-anak, popok bayi dan dewasa, produk kebersihan wanita, serta buah dan sayuran. Pemerintah menegaskan, meskipun inflasi kini telah mencapai titik nol, perlindungan terhadap masyarakat rentan tetap menjadi prioritas.

“Meskipun inflasi tercatat 0% pada 2025, pemerintah percaya bahwa langkah ini melindungi kelompok rentan dan mempertahankan daya beli masyarakat,” kata Keravnos, dilansir dari Cyprus Mail.

Baca Juga: Malta Beri Keringanan Pajak bagi Keluarga Beranak Dua
Kebijakan PPN 0% ini pertama kali diterapkan pada Desember 2023 sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk menekan inflasi yang kala itu mencapai 4%. Awalnya, kebijakan ini hanya berlaku selama enam bulan hingga Mei 2024, namun kemudian diperpanjang beberapa kali hingga kini.

Pemerintah Siprus menilai keberlanjutan kebijakan ini penting agar masyarakat tetap dapat menikmati kestabilan harga, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

16
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Recent News

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version