website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

13 Potensi Sengketa Pajak Akibat Ekonomi Digital

Johannes Albert by Johannes Albert
November 4, 2025
in Nasional
0 0
0
13 Potensi Sengketa Pajak Akibat Ekonomi Digital
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Transformasi ekonomi digital yang berkembang pesat ternyata tidak hanya membawa peluang baru, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai sengketa perpajakan. Sedikitnya ada 13 jenis sengketa yang bisa terjadi, baik terkait PPN maupun PPh, jika regulasi tidak diimplementasikan dengan tepat.

Hakim Pengadilan Pajak Junaidi Eko Widodo mengungkapkan sengketa biasanya muncul akibat perbedaan penafsiran aturan atau kendala teknis dalam penyetoran dan pelaporan pajak. Ketidaksesuaian itu kerap membuat fiskus dan wajib pajak terpaksa menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Pajak.

🗣️ “Ketika aturan perpajakan di ranah digital dijalankan, muncul konflik penafsiran atau penyetoran. Pada akhirnya, sengketa itu bermuara ke Pengadilan Pajak,” ujar Junaidi dalam acara komPak: Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11/2025).

Baca juga: Purbaya Minta Pemda Diskusi dengan DPR Soal TKD

5 Potensi Sengketa Terkait PPN

Menurut Junaidi, ada 5 potensi sengketa PPN yang bisa muncul dari kegiatan ekonomi digital.

  1. Yurisdiksi fiskal. Misalnya pelaku ekonomi digital asing menolak penunjukan karena merasa tidak memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.
  2. Penentuan objek PPN. Meskipun regulasi telah mengatur jenis barang dan jasa kena pajak, batasan di lapangan sering kali buram.
  3. Tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP). Perselisihan bisa muncul terkait perhitungan tarif 11% atau 12%, serta metode penentuan DPP layanan digital.
  4. Pengkreditan pajak masukan. Permasalahan sering timbul karena perbedaan pemahaman atas syarat formal dan material.
  5. Pelaporan lintas negara. Perbedaan kurs, sistem pelaporan, dan waktu pelaporan PMSE asing kerap menjadi sumber sengketa.

💬 “Ketika DJP mengimplementasikan aturan baru, harus ada pedoman jelas untuk pemeriksa agar penetapan SKP tidak menimbulkan perbedaan tafsir,” tambahnya.

Baca juga: Fasilitas Bea Cukai di Balik Konser Blackpink di Jakarta

8 Potensi Sengketa di Bidang PPh

Selain PPN, Junaidi menjelaskan terdapat 8 potensi sengketa PPh yang dapat muncul dari aktivitas ekonomi digital, antara lain:

  1. Penunjukan dan pencabutan pemungut pajak. Contohnya, marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang online.
  2. Penentuan objek PPh. Sengketa muncul karena tidak semua transaksi digital jelas statusnya sebagai objek pajak.
  3. Perbedaan tarif dan DPP. Diskon, cashback, ongkos kirim, dan biaya layanan sering menimbulkan perbedaan hitung pajak.
  4. Pelaporan dan penyetoran. Ketidaksesuaian antara data elektronik PMSE dan data DJP sering memicu perselisihan.
  5. Posisi hukum PMSE. Ambiguitas apakah PMSE merupakan wajib pajak atau agen pemungut negara.
  6. Pemotongan PPh ganda. Terjadi ketika PMSE dan bendaharawan sama-sama melakukan pemotongan sesuai PMK 58/2022.
  7. Sengketa hak keberatan. Belum adanya mekanisme keberatan khusus bagi penyedia marketplace.
  8. Tempat penyelesaian sengketa. Pertanyaan apakah sengketa diselesaikan di Pengadilan Pajak atau PTUN, karena status pihak terkait bukan wajib pajak murni.

“Permasalahan terbesar justru muncul di tahap pemeriksaan dan pengawasan. Di sinilah benih sengketa sering muncul sebelum berlanjut ke Pengadilan Pajak,” tutup Junaidi.

“Ekonomi digital membuka peluang besar, tetapi tanpa regulasi yang matang, potensi sengketa pajak akan terus meningkat.”

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Sumut Gelar Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan, Catat 6 Insentif Ini!

Manfaatkan Kesempatan! Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang Berlaku hingga 30 Desember

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version