website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

DLH Kota Malang Ubah Kompos Jadi Sumber Retribusi Daerah Baru

Johannes Albert by Johannes Albert
October 30, 2025
in Regional
0 0
0
DLH Kota Malang Ubah Kompos Jadi Sumber Retribusi Daerah Baru
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG – Inovasi pengelolaan sampah di Kota Malang, Jawa Timur, mulai menunjukkan hasil konkret. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang kini menjadikan sampah organik sebagai sumber retribusi baru dengan mengolahnya menjadi kompos bernilai ekonomi tinggi. Kompos tersebut diproduksi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang.

Plh. Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, mengatakan bahwa hasil olahan kompos kini turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Sudah ada aturan di Perda No. 1 Tahun 2025 tentang PDRD. Jadi, beberapa hasil produksi TPA Supit Urang bisa dijual untuk menjadi sumber retribusi, salah satunya kompos,” ujarnya.

DLH Kota Malang mematok harga kompos sebesar Rp700 per kilogram atau Rp4.500 per kemasan 5 kilogram. Meskipun tergolong retribusi baru dengan target kecil, realisasi penjualan menunjukkan hasil positif — mencapai Rp9,32 juta dari target Rp15 juta atau setara 62,17% hingga pertengahan Oktober 2025.

Baca juga: KPK Bongkar Tambang Emas Ilegal di Lombok, Potensi Pajak Hilang

Penarikan retribusi dari penjualan kompos dimulai sejak Agustus 2025, setelah penetapan target dilakukan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun Anggaran 2025. Raymond menyebut langkah ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menjadi bentuk nyata dari konsep circular economy di bidang lingkungan hidup.

“Sampah kini tidak lagi hanya dibuang, tetapi bisa diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi lingkungan dan ekonomi,”

— Gamaliel Raymond H. Matondang, Plh. Kepala DLH Kota Malang

Selain kompos, DLH Kota Malang juga mencatat peningkatan dari sektor retribusi kebersihan kota. Hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan mencapai Rp18,7 miliar atau 89,33% dari target Rp21 miliar. Dengan sisa waktu dua bulan, DLH optimistis target akhir tahun dapat tercapai.

Baca juga: Banyuwangi Tegas! Kejaksaan dan Satpol PP Turun Tangan Tegakkan Pajak

Kontribusi lain juga datang dari retribusi mobil toilet yang bahkan melampaui target hingga 216%. Sementara itu, UPT Laboratorium Lingkungan DLH berhasil mencatat retribusi sebesar Rp27 juta atau 89,75% dari target, melalui layanan sampling dan analisis kualitas lingkungan.

Kepala UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Malang, Arif Dermawan, menjelaskan bahwa kompos hasil olahan TPA Supit Urang sangat bermanfaat bagi kesuburan tanah. Sebelum diterbitkannya Perda No. 1 Tahun 2025, kompos dibagikan secara gratis kepada masyarakat yang aktif dalam kegiatan lingkungan.

“Sekarang bantuan kompos tetap bisa diberikan, hanya saja harus melalui prosedur. Warga cukup mengajukan surat permintaan resmi ke DLH,” jelasnya.

Baca juga: Asyik! Pemkot Cimahi Perpanjang Pemutihan PBB hingga Akhir Tahun

Dari sisi pengelolaan, Kota Malang menghasilkan sekitar 700 ton sampah per hari, dengan 514 ton di antaranya masuk ke TPA Supit Urang. Dari jumlah tersebut, sekitar 15 ton sampah organik per hari diolah menjadi kompos melalui proses selama tiga bulan — meliputi pencampuran bahan, fermentasi, pengaturan kelembapan, hingga pembalikan rutin untuk menjaga kualitas kompos.

Arif berharap upaya ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menjadi contoh bagi kota lain dalam mengelola sampah secara produktif dan berkelanjutan. “Dengan mengolah sampah menjadi kompos, kita tidak hanya menjaga kebersihan, tapi juga mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia,” tuturnya.

  • Pemerintah Kota Malang
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version