website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Asyik! Pemkot Cimahi Perpanjang Pemutihan PBB Hingga Akhir Tahun

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 22, 2025
in Regional
0 0
0
Asyik! Pemkot Cimahi Perpanjang Pemutihan PBB Hingga Akhir Tahun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
CIMAHI,  – Kabar gembira bagi warga Cimahi! Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Desember 2025.

Meski realisasi penerimaan PBB tahun ini sudah melampaui target APBD, Pemkot tetap memberikan kesempatan lebih panjang bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda.

“Masyarakat masih bisa memanfaatkan penghapusan denda pajak daerah hingga akhir tahun ini.”
— Novi Dirgantini, Kabid Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Kota Cimahi

Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan PBB tercatat mencapai Rp60,3 miliar, melebihi target Rp58 miliar yang ditetapkan dalam APBD Kota Cimahi tahun 2025.

Program pemutihan ini otomatis menghapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PBB ketika wajib pajak melunasi tunggakan pokoknya.

Warga bisa membayar pajak melalui berbagai kanal, mulai dari sip-online.cimahikota.go.id, perbankan, kantor pos, hingga gerai ritel yang telah bekerja sama dengan Pemkot Cimahi.

“Kesempatan tersebut jangan disia-siakan. Dengan membayar tunggakan pokok pajaknya saja, dendanya otomatis dihapuskan.”
— Novi Dirgantini, Bappenda Kota Cimahi (Koran Gala)

Baca Juga :  Kolaborasi DJP Jatim II dan Tax Center Siapkan Mahasiswa Hadapi Era Coretax

Selain membantu masyarakat, langkah ini juga menjadi bagian dari kebijakan insentif fiskal daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, kepala daerah berwenang memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak maupun sanksinya. Pemberian insentif harus disertai pertimbangan yang jelas dan dilaporkan kepada DPRD setempat.

Baca Juga : Pengusaha Nilai NJOP Tak Adil, Desak Pemkot Semarang Revisi Sistem Zonasi

Dengan kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat serta membantu optimalisasi pendapatan daerah tanpa membebani wajib pajak.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru

Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir Isi Lampiran SPT di Era Coretax

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version