website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

Johannes Albert by Johannes Albert
October 20, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan
0
SHARES
233
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa mulai tahun 2027, pelaku usaha di sektor keuangan dan pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan sektor tersebut wajib menyampaikan laporan keuangannya melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau financial reporting single window. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 yang diundangkan pada 19 September 2025.

“Laporan keuangan tahunan yang disampaikan oleh emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal pada tahun 2027 adalah laporan keuangan tahun buku 2026.”

— Pasal 39 huruf a PP 43 Tahun 2025

Melalui PBPK, seluruh laporan keuangan akan disampaikan dalam satu sistem elektronik tunggal dan diteruskan kepada kementerian/lembaga (K/L) serta otoritas yang memiliki kepentingan terhadap data keuangan tersebut. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integritas laporan keuangan nasional.

Baca juga: Kemenkeu Tegaskan Skema DBH PPh 21 Sudah Adil, Tak Berbasis Domisili Pekerja

Penerapan Dimulai Tahun 2027

Untuk emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK akan dimulai paling lambat tahun 2027. Laporan keuangan tahunan yang disampaikan pada tahun tersebut merupakan laporan tahun buku 2026. Sementara itu, pelaporan interim dimungkinkan untuk laporan tahun buku 2027.

Adapun untuk pelapor lain di luar sektor pasar modal, kewajiban penggunaan PBPK akan diterapkan secara bertahap sesuai penetapan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan K/L dan otoritas terkait.

Baca juga: Purbaya Dorong Integritas dan Pengawasan Jadi Fondasi Utama Bea Cukai

Apa Itu PBPK dan Siapa yang Wajib Melapor?

PBPK merupakan sistem elektronik pelaporan keuangan secara terintegrasi yang memungkinkan pengumpulan data dari berbagai pihak dalam satu pintu. Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan umum wajib disampaikan melalui PBPK dan akan otomatis diteruskan kepada K/L serta otoritas terkait.

Menurut PP 43/2025, pihak yang wajib menyampaikan laporan keuangan melalui PBPK terdiri atas dua kelompok besar:

  • Pelaku usaha sektor keuangan, mencakup lembaga perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pegadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, penyelenggara layanan fintech pendanaan, serta lembaga jaminan sosial dan kesejahteraan.
  • Pihak yang berinteraksi dengan sektor keuangan, seperti entitas pembukuan (berbadan hukum atau tidak), orang pribadi yang diwajibkan menyusun laporan keuangan berdasarkan ketentuan perpajakan, serta debitur perbankan atau lembaga pembiayaan.

Baca juga: Realisasi Belanja Negara Baru 59%, Wamenkeu Suahasil Dorong Akselerasi di Kuartal IV

Manfaat dan Tujuan PBPK

Penerapan PBPK memiliki tujuan utama untuk menciptakan sistem pelaporan keuangan yang lebih efisien, transparan, dan dapat diandalkan. Melalui satu platform tunggal, pelaku usaha tidak perlu lagi menyampaikan laporan keuangan secara berulang kepada berbagai lembaga. Data keuangan juga akan lebih mudah diverifikasi dan dimanfaatkan untuk analisis kebijakan, perencanaan fiskal, serta pengawasan sektor keuangan.

Selain itu, PBPK akan memperkuat sinergi antarotoritas dengan menyediakan data keuangan yang konsisten. Pemerintah menargetkan sistem ini menjadi pilar utama dalam digitalisasi pelaporan keuangan nasional.

Tantangan dan Persiapan

Penerapan sistem satu pintu ini juga menuntut kesiapan teknologi dan sumber daya manusia di perusahaan maupun lembaga keuangan. Pelaku usaha diimbau untuk menyesuaikan sistem akuntansi internalnya agar kompatibel dengan standar PBPK dan mempersiapkan proses integrasi data keuangan sejak dini.

“Transformasi digital dalam pelaporan keuangan bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga tentang efisiensi dan kepercayaan. PBPK menjadi langkah besar untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di seluruh sektor keuangan,” ujar pejabat Kemenkeu dalam pernyataan resmi.

Landasan Hukum dan Implementasi

PP Nomor 43 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum PBPK telah diundangkan pada 19 September 2025 dan berlaku efektif sejak tanggal tersebut. Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan uji coba sistem agar seluruh pihak yang wajib melapor siap beradaptasi dengan mekanisme pelaporan keuangan yang baru ini.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia – www.kemenkeu.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Harmonisasi Aturan: Pemerintah Rilis PP 43/2025 soal Pelaporan Keuangan

Harmonisasi Aturan: Pemerintah Rilis PP 43/2025 soal Pelaporan Keuangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026
Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun

Menkeu Purbaya Godok Tarif Bea Keluar Batu Bara, Berpotensi Berlaku Surut

January 31, 2026

Recent News

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026
Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun

Menkeu Purbaya Godok Tarif Bea Keluar Batu Bara, Berpotensi Berlaku Surut

January 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version