website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Dana Pemda Mengendap Rp234 Triliun, Purbaya Ingatkan Bahaya Uang Tidur

Johannes Albert by Johannes Albert
October 20, 2025
in Nasional
0 0
0
Deposit Pajak Bikin PPN Turun, Kemenkeu: Bukan Ekonomi Lesu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti masih tingginya dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan. Ia menegaskan agar seluruh daerah segera mempercepat realisasi belanja agar dana APBD dapat kembali ke masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi lokal.

“Uang daerah jangan dibiarkan mengendap di kas atau deposito. Kalau uangnya bergerak, ekonomi ikut hidup dan masyarakat langsung merasakan manfaatnya.”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI

Dalam pernyataannya pada Senin (20/10/2025), Menkeu menyampaikan bahwa hingga September 2025 realisasi belanja APBD di seluruh Indonesia baru mencapai Rp712,8 triliun atau 51,3% dari total pagu belanja sebesar Rp1.389,3 triliun. Angka tersebut turun 13,1% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, menandakan masih lemahnya penyerapan anggaran di tingkat daerah.

Akibat rendahnya penyerapan belanja, kas pemda yang tersimpan di perbankan melonjak menjadi Rp234 triliun per akhir September 2025. Jumlah ini naik 12,2% dibanding posisi tahun lalu sebesar Rp208,6 triliun. Menurut Purbaya, fenomena tersebut menunjukkan masih banyak daerah yang menahan dana publik di bank tanpa segera menyalurkannya untuk kegiatan produktif.

Baca juga: Kemenkeu: Skema DBH PPh 21 Sudah Adil, Tak Berbasis Domisili Pekerja

Penyebab Dana Mengendap di Bank

Purbaya mengungkapkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah cenderung menunda pelaksanaan proyek hingga menjelang akhir tahun anggaran. Alhasil, dana yang sudah dialokasikan menumpuk dalam bentuk kas daerah atau deposito. Selain itu, banyak pemda menempatkan dana tersebut di bank-bank yang berlokasi di Jakarta, bukan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat.

“Uangnya ditumpukkan sampai akhir tahun, karena bayarnya di akhir tahun ke kontraktor itu, tapi katanya daerah taruhnya di bank Jakarta. Itu kan daerahnya jadi enggak ada uang,” ujar Purbaya. Ia menilai pola semacam ini justru menghambat perputaran uang di tingkat lokal dan membuat bank daerah kesulitan menyalurkan kredit untuk pelaku usaha kecil dan menengah di wilayahnya.

Lebih lanjut, Purbaya meminta agar kas daerah ditempatkan di BPD masing-masing. Dengan begitu, dana yang belum terpakai bisa disalurkan sebagai kredit produktif kepada pengusaha lokal. “Kalau uang kita sebar ke daerah dan balik lagi ke pusat, enggak ada gunanya buat daerah. Ke depan, harus dipikirkan supaya uang tetap bertahan di daerah. Kalau bank daerahnya kurang bagus ya dibetulin supaya lebih bagus,” tambahnya.

Dampak Ekonomi dari Uang Mengendap

Menurut Kementerian Keuangan, dana APBD yang tidak segera dibelanjakan akan menahan efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi. Ketika pemerintah daerah menunda pengeluaran, aktivitas pembangunan dan konsumsi masyarakat pun ikut tertahan. Belanja publik yang aktif terbukti menjadi salah satu motor penting dalam menjaga pertumbuhan nasional tetap stabil di atas 5%.

Selain memperlambat ekonomi, dana mengendap juga membuat BPD kehilangan sumber likuiditas yang bisa digunakan untuk pembiayaan UMKM dan sektor produktif. Padahal, jika dikelola dengan baik, dana kas tersebut dapat memutar ekonomi di tingkat kabupaten dan kota. Purbaya menilai kebijakan penempatan dana di BPD akan memberi manfaat ganda: memperkuat bank daerah sekaligus menjaga uang berputar di ekonomi lokal.

Baca juga: Realisasi Belanja Negara Baru 59%, Wamenkeu Suahasil Dorong Akselerasi di Kuartal IV

Arahan Menkeu untuk Daerah

  • Percepat belanja produktif: Jangan menunggu akhir tahun, realisasikan proyek yang berdampak langsung pada masyarakat.
  • Simpan dana secukupnya: Uang kas hanya untuk kebutuhan rutin, selebihnya harus segera digunakan agar ekonomi bergerak.
  • Gunakan BPD sebagai mitra keuangan: Pastikan uang daerah tetap berputar di wilayah sendiri, bukan tersedot ke pusat.
  • Perkuat tata kelola: Integritas pengelolaan keuangan menjadi kunci untuk menarik kepercayaan publik dan investor.

Ia menambahkan bahwa percepatan belanja juga harus dibarengi dengan pengawasan yang baik agar tidak menimbulkan penyimpangan. “Kalau belanja cepat tapi tidak akuntabel, dampaknya malah negatif. Kita ingin uang negara bergerak cepat tapi tetap transparan dan tepat sasaran,” jelasnya.

Menjaga Momentum Ekonomi Jelang Akhir Tahun

Purbaya menyebut percepatan realisasi belanja daerah menjadi faktor penting untuk menjaga momentum ekonomi nasional jelang penutupan tahun fiskal. Dengan belanja publik yang tinggi di kuartal IV, pemerintah berharap dapat menstimulasi pertumbuhan dan menekan risiko perlambatan akibat ketidakpastian global.

Selain itu, pemerintah pusat akan mempercepat mekanisme transfer ke daerah (TKD) agar pencairan bisa lebih responsif terhadap kebutuhan pemda. “Kalau uang cepat mengalir, pembangunan juga cepat berjalan,” tutur Purbaya menutup pernyataannya.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia – www.kemenkeu.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version