website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Jatim Setop Pajak Alat Berat, Biaya Lebih Besar dari Potensi

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 19, 2025
in Regional
0 0
0
Jatim Hapus Pajak Alat Berat dalam Revisi Perda
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur berencana menghapus pajak alat berat (PAB) dari daftar pajak daerah karena dianggap tidak efisien dan berpotensi membebani anggaran pemungutan.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengungkapkan, potensi penerimaan dari PAB di wilayahnya hanya mencapai Rp7,1 juta. Nilai tersebut terlalu kecil dibandingkan dengan biaya operasional pemungutan yang justru lebih besar.

“Kebijakan untuk tidak melakukan pemungutan PAB merupakan langkah efisiensi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,”

— Adhy Karyono, Sekdaprov Jatim

Menurut Adhy, langkah penghapusan ini juga selaras dengan prinsip tata kelola pajak daerah yang efisien. Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah pusat hanya melampirkan nilai jual alat berat (NJAB) untuk 75 jenis alat berat. Dari jumlah tersebut, hanya terdapat 16 unit yang berada di Jawa Timur.

Pemprov menegaskan, keputusan ini tidak dimaksudkan untuk berpihak kepada korporasi besar, melainkan murni demi efisiensi administrasi pajak daerah. “Kebijakan tidak memungut PAB didasarkan pada potensi penerimaan yang tidak sebanding dengan biaya pemungutan,” tambahnya, dikutip dari Sabdanews.

Dasar Hukum dan Ketentuan Tarif

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan kewenangan kepada provinsi untuk memungut PAB dengan tarif maksimal 0,2% dari NJAB.

NJAB sendiri merupakan harga rata-rata pasar alat berat pada pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya dan berlaku maksimal selama tiga tahun. Penetapan NJAB dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri. Dalam Permendagri 7/2025, NJAB ditetapkan bagi alat berat yang diproduksi pada tahun pajak 2025.

Langkah efisiensi seperti ini juga sejalan dengan upaya sejumlah daerah lain dalam meningkatkan penerimaan tanpa menambah beban masyarakat. Sebagai contoh, Pemkab Mojokerto menghapus denda pajak hingga akhir tahun untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, sementara Pemkab Kendal fokus menggali potensi pajak dari kawasan ekonomi khusus.

Dengan demikian, keputusan Pemprov Jawa Timur untuk meniadakan PAB diharapkan dapat memperkuat efisiensi fiskal tanpa mengurangi semangat optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Gubernur Dedi: Jalan Bagus Itu Hasil dari Pajak Kita

Gubernur Dedi: Jalan Bagus Itu Hasil dari Pajak Kita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Recent News

Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version