website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Sinkronisasi Data Tanah, Bekasi Kerek PBB Tanpa Naik Tarif

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 18, 2025
in Regional
0 0
0
Sinkronisasi Data Tanah, Bekasi Kerek PBB Tanpa Naik Tarif

default

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BEKASI, PajakNow.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, mengupayakan peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa menaikkan tarif, melainkan dengan menyinkronkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang Tanah (NIBT).

Langkah ini dinilai sebagai upaya memperbaiki data dasar perpajakan daerah agar lebih akurat dan sesuai dengan kondisi lapangan. NOP merupakan identitas unik atas setiap objek pajak seperti tanah dan bangunan, sementara NIBT adalah nomor identitas bidang tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Peningkatan pendapatan asli daerah terkait pajak tanah dilakukan bukan dengan menaikkan tarif, melainkan dengan sinkronisasi data yang mengoptimalkan potensi pajak sesuai realitas di lapangan,” ujar Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi Rieke Diah Pitaloka, Jumat (17/10/2025).

Rieke menjelaskan, sinkronisasi antara NOP dan NIBT akan memperbaiki ketidaksesuaian data luas tanah yang selama ini menghambat potensi penerimaan PBB. Dengan langkah ini, data luas tanah akan disesuaikan dengan sertifikat resmi yang tercatat di BPN.

Ia menargetkan sinkronisasi selesai pada Oktober 2025. “Kami targetkan pada momentum Sumpah Pemuda 28 Oktober, sudah ada MoU dengan BPN Kabupaten Bekasi agar sinkronisasi ini bisa langsung diterapkan. Lokasi pertama yang akan menjadi titik uji adalah Kecamatan Bojongmangu yang telah memiliki data presisi satu kecamatan,” jelasnya, dikutip dari Radar Bekasi.

Baca juga: Semangat Hari Pahlawan, Mojokerto Hapus Denda Pajak Hingga Akhir Tahun

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Muhammad Rizal menambahkan, sinkronisasi akan melibatkan integrasi data antarinstansi, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.

“Misalnya di NOP luas tanah tercatat 300 meter persegi, tetapi hasil pengukuran terbaru menunjukkan 1.000 meter persegi. Data seperti ini yang disesuaikan agar penerimaan pajak mencerminkan kondisi sebenarnya,” ungkap Rizal.

Baca juga: Pemkab Kendal Genjot Pajak Daerah dari Kawasan Ekonomi Khusus

Upaya sinkronisasi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan transparansi, akurasi, dan efisiensi pemungutan pajak daerah tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post

Prabowo Tugaskan Menkeu Purbaya Dongkrak Pajak dan Sempurnakan Aturan DHE SDA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version