website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ratusan Pemda Teken Kerja Sama, Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP

Johannes Albert by Johannes Albert
October 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Ratusan Pemda Teken Kerja Sama, Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Upaya memperkuat kolaborasi fiskal antara pusat dan daerah kembali dilakukan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan 109 pemerintah daerah (pemda) untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

Kerja sama ini melibatkan 6 pemerintah provinsi, 32 pemerintah kota, dan 71 pemerintah kabupaten. Penandatanganan PKS menjadi bagian dari program berkelanjutan DJP dan DJPK dalam mendorong sinergi data perpajakan lintas otoritas fiskal.

“Sebanyak 32 pemda merupakan peserta baru, sementara 77 lainnya memperpanjang perjanjian yang telah ada. Total sudah ada 527 pemda yang bekerja sama dengan DJP dan DJPK.”

— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, melalui kerja sama ini pemerintah daerah dapat mengakses data pajak tertentu yang relevan untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Kolaborasi ini juga memungkinkan pertukaran informasi yang lebih cepat, akurat, dan transparan antara pusat dan daerah.

Baca juga: Purbaya Selektif Salurkan Dana ke BPD, Hanya untuk yang Bersih dan Kredibel

Dengan penandatanganan kali ini, total sudah ada 527 pemda yang memiliki PKS dengan DJP dan DJPK. Hanya 19 pemda yang belum bergabung dalam kerja sama tersebut. Langkah ini diharapkan memperkuat koordinasi fiskal antara pusat dan daerah, serta mendorong pengelolaan data perpajakan yang lebih efektif.

Sinergi Fiskal untuk Perkuat PAD

Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani menilai kerja sama ini akan berperan penting dalam meningkatkan PAD. Hingga saat ini, realisasi PAD baru mencapai Rp256 triliun, atau sekitar 30% dari total pendapatan daerah sebesar Rp850 triliun. Artinya, sebagian besar pendapatan daerah masih disokong oleh transfer dari pemerintah pusat.

“Kerja sama ini menjadi basis bagi kita untuk melihat peluang dan kebijakan yang dapat mengonsolidasikan pajak pusat dan daerah secara harmonis,” ujar Askolani. Ia menegaskan pentingnya integrasi sistem pajak agar pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada dana transfer pusat.

Manfaat Pertukaran Data Pajak

Askolani berharap, pertukaran data antara DJP, DJPK, dan pemda dapat memperluas basis pajak dan menambah jumlah wajib pajak potensial. Dengan demikian, strategi pengawasan dan penggalian potensi penerimaan akan semakin akurat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi digital sistem keuangan publik di Indonesia.

“Kita sama visinya. Kita bukan berburu di kebun binatang; kita mencari potensi baru di luar sana agar basis pajak semakin luas dan adil.”

— Askolani, Dirjen Perimbangan Keuangan

Ia menambahkan, dengan sistem berbagi data yang lebih modern, daerah dapat lebih mudah mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergali, seperti sektor jasa, perdagangan daring, maupun objek pajak baru yang tumbuh dari aktivitas ekonomi digital.

Dukungan Reformasi Fiskal Nasional

Kolaborasi antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah menjadi pilar penting dalam mendukung agenda reformasi perpajakan nasional. Pertukaran data lintas otoritas diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan berkeadilan. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan fiskal di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dengan sistem informasi terintegrasi, proses pemantauan penerimaan pajak daerah akan semakin mudah, cepat, dan berbasis data nyata. Ke depan, sinergi antara DJP, DJPK, dan pemda akan menjadi fondasi penting dalam membangun kemandirian fiskal di seluruh Indonesia.

Sumber terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia – Beranda
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

16
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Recent News

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version