website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

Johannes Albert by Johannes Albert
October 12, 2025
in Nasional
0 0
0
Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Pemerintah memastikan akan menyalurkan stimulus tambahan pada kuartal IV/2025 untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Stimulus ini sedang difinalisasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Koordinator Perekonomian dalam waktu dekat.

“Kemarin sudah ada arahan dari Pak Presiden untuk segera difinalkan. Kita harapkan seminggu atau dua minggu ke depan sudah bisa dieksekusi,”

— Febrio Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi & Fiskal Kemenkeu

Target Pertumbuhan Ekonomi

Menurut Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, paket stimulus tambahan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2025 hingga mencapai 5,5%. Eksekusi cepat menjadi kunci agar dampaknya langsung terasa pada tahun berjalan, bukan tahun berikutnya.

Baca juga: Uang Negara Tak Boleh Nganggur, Harus Produktif

Fokus pada Masyarakat Miskin dan Rentan

Febrio menegaskan bahwa stimulus baru akan menyasar kelompok masyarakat miskin dan rentan untuk memperbaiki daya beli. Bentuk program akan diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, namun dipastikan mencakup bantuan sosial dan insentif yang nilainya signifikan.

“Akan ada insentif, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan. Harapannya pada kuartal IV/2025 dampaknya bisa langsung terasa.”

— Febrio Kacaribu

Baca juga: Airlangga Dukung DJP Bersih-Bersih Pegawai Pajak yang Terima Suap

Stimulus yang Telah Diluncurkan Sebelumnya

Sebelum rencana stimulus tambahan ini, pemerintah sepanjang 2025 telah mengucurkan 8 stimulus khusus untuk mendukung pemulihan ekonomi. Program tersebut meliputi:

  • Program magang untuk lulusan perguruan tinggi.
  • Perluasan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
  • Bantuan pangan pada Oktober–November 2025.
  • Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKN) bagi driver ojol selama 6 bulan.
  • Program manfaat layanan tambahan perumahan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Program padat karya tunai.
  • Program deregulasi melalui PP 28/2025.
  • Program pembangunan perkotaan.

Dengan tambahan kebijakan baru, pemerintah berharap kepercayaan publik tetap terjaga sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional.

“Akan ada insentif besar bagi masyarakat miskin dan rentan agar daya beli meningkat dan ekonomi tumbuh lebih cepat.”

— Febrio Kacaribu

Sumber Terkait

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian – Kebijakan Stimulus Ekonomi
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Trump Naikkan Bea Masuk 25% untuk Impor Truk Besar

China Batasi Ekspor Logam Langka, Trump Balas Bea Masuk 100%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version