website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Johannes Albert by Johannes Albert
October 11, 2025
in Nasional
0 0
0
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmen untuk memastikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) benar-benar sampai ke pegawai sebagai penerima manfaat utama. Untuk itu, ruang monitoring dan evaluation (monev) terus dibuka agar pelaksanaan kebijakan tetap tepat sasaran dan transparan.

“Ada kebijakan, ada monev-nya. Kami sampaikan ke DJP agar bisa memberikan umpan balik ke kebijakan. Ini haknya pekerja—PPh 21 DTP untuk pekerja, supaya mereka dapat lebih.”

— Febrio Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi & Fiskal Kemenkeu

Latar Belakang & Tujuan Insentif

PPh 21 DTP pertama kali digulirkan pada masa pandemi Covid-19 untuk menjaga daya beli dan melindungi lapangan kerja. Intinya, pajak PPh 21 yang semestinya dipotong dari penghasilan pegawai ditanggung oleh pemerintah, sehingga take-home pay pegawai lebih besar tanpa menambah beban pemberi kerja secara permanen.

Baca juga: Penagihan Utang Pajak Rp60 Triliun, Realisasi Melambat

Sasaran 2025 & Perluasan ke Sektor HOREKA

Pada 2025, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai sektor padat karya dengan penghasilan bruto tetap/teratur ≤ Rp10 juta per bulan. Pemerintah juga mengumumkan perluasan cakupan untuk pegawai di sektor hotel, restoran, dan kafe (HOREKA) yang berlaku sepanjang Oktober–Desember 2025 sembari menyiapkan payung hukumnya.

Melalui perluasan ini, pemerintah ingin memperkuat pemulihan konsumsi rumah tangga sekaligus menopang industri jasa yang padat tenaga kerja.

Cara Memanfaatkan PPh 21 DTP (Perusahaan)

  1. Identifikasi pegawai yang memenuhi syarat (sektor dan batas penghasilan).
  2. Bayarkan insentif secara tunai bersama penghasilan periode berjalan (termasuk bila perusahaan menanggung atau memberi tunjangan PPh 21).
  3. Buat bukti potong yang mencerminkan pemanfaatan PPh 21 DTP.
  4. Laporkan pada SPT Masa PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan: Manfaat hanya berjalan jika pemberi kerja proaktif memanfaatkan fasilitas ini sebagai pemotong/pemungut pajak.

Baca juga: Dinkes Wajib Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG

Kewajiban Administratif & Kepatuhan

Pemberi kerja wajib menyusun bukti potong dan melaporkan pemanfaatan dalam SPT Masa PPh 21 sesuai peraturan perpajakan. Ketidakpatuhan administratif berpotensi menimbulkan koreksi saat pemeriksaan dan mengurangi manfaat bagi pegawai.

Pengawasan: Peran DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan pembinaan, penelitian, dan/atau pengujian kepatuhan atas pemanfaatan PPh 21 DTP. Fokus pengawasan: memastikan dana benar-benar diterima pegawai, bukan berhenti di pemberi kerja. Hasil monev menjadi masukan untuk penajaman kebijakan berikutnya.

Edukasi: Hak Pegawai & Tanggung Jawab Perusahaan

  • Hak Pegawai: menerima tambahan penghasilan bersih karena pajak ditanggung pemerintah pada periode insentif.
  • Tanggung Jawab Perusahaan: menyalurkan insentif tepat waktu, akurat pembukuannya, dan lengkap pelaporannya.
  • Transparansi: komunikasikan komponen gaji dan manfaat PPh 21 DTP pada slip gaji agar akuntabel.

Ringkas: Tanya Jawab Cepat

Apakah otomatis? Tidak. Perusahaan harus mengajukan/menjalankan mekanisme PPh 21 DTP pada penggajian dan pelaporan.

Siapa yang diawasi? Pemberi kerja sebagai withholding agent dan kepatuhan formalnya (bukti potong & SPT Masa).

Manfaat utama? Take-home pay pegawai meningkat, mendorong konsumsi, menjaga daya beli, dan mendukung pemulihan ekonomi.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak — Panduan & Layanan PPh 21
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version