website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pajak e-Commerce Ditunda hingga Februari 2026, Menkeu Purbaya Beberkan Alasannya

Johannes Albert by Johannes Albert
October 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Pajak e-Commerce Ditunda hingga Februari 2026, Menkeu Purbaya Beberkan Alasannya
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Pemerintah menunda penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 hingga kondisi perekonomian nasional benar-benar pulih. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, saat ini pemulihan memang sudah berjalan, namun belum bisa dikatakan stabil sepenuhnya.

“Mungkin kita sudah mulai pulih, tapi belum pulih sepenuhnya. Kalau ekonomi bisa tumbuh 6% atau lebih, baru saya pertimbangkan.”

— Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ditunda hingga setidaknya Februari 2026. Ia belum merinci strategi pascapenundaan, namun memastikan DJP terus memantau kesiapan industri dan dampaknya terhadap perekonomian.

Baca juga: Realisasi Penagihan Utang Pajak Rp60 Triliun Melambat

Landasan Hukum: PMK 37/2025

Aturan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025. Marketplace dapat ditunjuk apabila:

  • Menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan, dan
  • Memenuhi salah satu kriteria berikut:
    • Nilai transaksi jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan.
    • Jumlah trafik/pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Kewajiban Marketplace saat Penunjukan Berlaku

Marketplace yang ditunjuk wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang berjualan di platformnya. Pajak ini nantinya dapat dikreditkan oleh wajib pajak sebagai pembayaran PPh tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas basis pajak, namun pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kesiapan infrastruktur digital serta daya tahan pelaku usaha, khususnya UMKM yang mendominasi sektor perdagangan daring.

Baca juga: Dinkes Wajib Percepat Penerbitan SLHS untuk Atasi Kasus Keracunan

Dampak bagi Pelaku e-Commerce

Dengan adanya penundaan, para pelaku usaha memiliki waktu tambahan untuk menata sistem administrasi perpajakan mereka. Marketplace pun diberi kesempatan menyesuaikan fitur pembayaran dan escrow account agar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Bagi pedagang kecil dan menengah, penundaan ini dapat menjadi angin segar karena mereka dapat berfokus memulihkan penjualan pascapandemi serta memperkuat modal kerja tanpa langsung terbebani pemungutan pajak tambahan.

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa arah kebijakan tetap konsisten, yakni memperluas kepatuhan pajak di sektor digital sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Sumber Terkait

  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 37/2025
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kronologi & Bukti Ketidakhadiran USKP Harus Dikirim Paling Lambat Hari Ini

Kronologi & Bukti Ketidakhadiran USKP Harus Dikirim Paling Lambat Hari Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version