website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPR Sahkan RUU BUMN, Transaksi dengan Holding dan BPI Akan Punya Aturan Pajak Khusus

Johannes Albert by Johannes Albert
October 3, 2025
in Nasional
0 0
0
DPR Sahkan RUU BUMN, Transaksi dengan Holding dan BPI Akan Punya Aturan Pajak Khusus
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis (2/10/2025). Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan tata kelola BUMN, termasuk menghadirkan aturan perlakuan perpajakan khusus untuk transaksi tertentu.

“Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).”

— Anggia Erma Rini, Ketua Komisi VI DPR

Klausul perpajakan ini akan menjadi acuan bagi entitas seperti Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, holding investasi, holding operasional, serta pihak ketiga yang melakukan transaksi dengan mereka. Nantinya, pemerintah akan menerbitkan PP khusus untuk mengatur teknis implementasi aturan ini. Langkah ini sekaligus menjadi upaya mempertegas batas peran regulator dan operator di tubuh BUMN.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Skema Pembiayaan Kreatif Daerah

Arah Baru Tata Kelola BUMN

Selain isu pajak, revisi UU BUMN menyoroti transformasi kelembagaan, dividen, serta kewenangan BPI Danantara dan BP BUMN. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, perubahan ini telah melalui pembahasan intensif sejak tahap awal hingga akhirnya mendapat persetujuan paripurna. Revisi ini diharapkan menjadi kerangka hukum yang lebih kokoh bagi BUMN untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi.

“Transformasi kelembagaan, pengaturan dividen dan perpajakan, serta penegasan kewenangan BP BUMN dan BPI Danantara memperjelas peran regulator dan operator, meningkatkan transparansi, dan mencegah konflik kepentingan.”

— Rini Widyantini, Menteri PANRB

Pemerintah menilai, penguatan BUMN tidak hanya relevan bagi efisiensi internal, tetapi juga krusial untuk menjaga daya saing ekonomi nasional. Dengan aturan perpajakan yang lebih jelas, transaksi strategis diharapkan berjalan transparan, efisien, dan tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

Baca Juga: WP Kena Sanksi Karena Aturan Baru Bisa Ajukan Penghapusan

Dampak bagi Dunia Usaha dan Fiskal

Penerapan aturan pajak khusus untuk BUMN dan BPI diharapkan menciptakan level playing field yang adil bagi swasta sekaligus menjaga kontribusi fiskal negara. Dengan kepastian hukum, investor dan mitra usaha memiliki dasar yang lebih kuat untuk bekerja sama dengan BUMN tanpa khawatir terhadap ketidakjelasan regulasi.

Di sisi fiskal, aturan ini dipandang dapat mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus memperbaiki manajemen transaksi BUMN. Hal ini penting mengingat kontribusi BUMN terhadap APBN tidak hanya berasal dari dividen, tetapi juga dari pajak yang disetorkan ke kas negara.

Selain itu, aturan ini juga diyakini mampu mendorong transparansi publik, mengingat BUMN kerap bersinggungan dengan proyek strategis nasional. Perbaikan tata kelola di sektor ini akan berdampak langsung terhadap kredibilitas fiskal Indonesia di mata dunia internasional.

Sumber Terkait

  • Sekretariat Jenderal DPR RI
  • Kementerian BUMN
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Ribuan Perusahaan Besar Australia Tak Bayar Pajak

Ribuan Perusahaan Besar Australia Tak Bayar Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version