website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Sebulan Penuh, Warga Sulsel Nikmati Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 3, 2025
in Regional
0 0
0
Sebulan Penuh, Warga Sulsel Nikmati Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi menggulirkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku hanya sebulan, mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025.

Plt. Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menyebutkan program ini memberikan beragam insentif, mulai dari pembebasan denda PKB 100%, diskon PKB, hingga bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

“Antusiasme masyarakat terlihat sejak hari pertama pelaksanaan program. Bahkan, yang tidak memiliki tunggakan PKB pun tetap mendapat diskon,” ujar Irvandi, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga : Sambut HUT ke-80, Pemprov Jatim Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Melalui program ini, warga Sulsel bisa menikmati beberapa keringanan:

  • Pembebasan denda PKB 100% (tidak berlaku untuk kendaraan baru).
  • Pengurangan pokok PKB 50% untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah.
  • Diskon 9,5% untuk pajak jatuh tempo tahun 2025.
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
  • Gratis BBNKB II bagi kendaraan yang masih atas nama orang lain.

“Masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain sebaiknya segera balik nama. Saat ini, balik nama kedua dan seterusnya gratis tanpa biaya,” tambahnya.

Baca Juga : Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

Menurut Irvandi, insentif ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak. Selain itu, program ini juga ditujukan untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) Sulawesi Selatan.

Ia optimistis program sebulan ini akan berdampak positif terhadap realisasi penerimaan pajak daerah. Layanan digital juga telah disiapkan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang bisa diunduh di App Store dan Play Store. Wajib pajak dapat melakukan pengecekan nilai keringanan hingga pembayaran PKB secara online maupun manual di Samsat terdekat.

“Pemutihan pajak ini bukan hanya menghapus denda, tapi juga membuka kesempatan warga untuk lebih patuh membayar pajak secara mudah dan murah.”

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Cukai Rokok Tetap 2026, Purbaya Janji Tegas Lawan Rokok Ilegal

Cukai Rokok Tetap 2026, Purbaya Janji Tegas Lawan Rokok Ilegal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version