website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Rilis Aturan Baru, Data Konkret Jadi “Senjata” Pemeriksaan Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
September 26, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Rilis Aturan Baru, Data Konkret Jadi “Senjata” Pemeriksaan Pajak
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis rulebook baru yang memperjelas tindak lanjut atas data konkret dalam pemeriksaan pajak melalui PER-18/PJ/2025 (Jumat, 26/9/2025). Aturan ini mengeksekusi mandat PMK 15/2025 bahwa data konkret dapat dijadikan dasar pengawasan maupun pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

“Untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta akuntabilitas dalam menindaklanjuti data konkret perlu diatur ketentuan baru.”

— Pertimbangan PER-18/PJ/2025

Apa Itu Data Konkret?

Merujuk Pasal 4 ayat (2) PMK 15/2025 dan Pasal 2 ayat (1) PER-18/PJ/2025, data konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki DJP, antara lain:

  • Faktur Pajak PPN yang sudah disetujui sistem DJP namun tidak/ belum dilaporkan dalam SPT Masa.
  • Bukti pemotongan/pemungutan PPh yang tidak/ belum dilaporkan oleh penerbit Bupot pada SPT Masa PPh.
  • Bukti transaksi atau data perpajakan lain yang dapat dipakai menghitung kewajiban pajak secara sederhana.

PER-18/PJ/2025 juga memerinci 8 bentuk bukti transaksi atau data perpajakan yang termasuk data konkret, sehingga otoritas memiliki checklist operasional yang lebih jelas.

Dampaknya: Pemeriksaan Spesifik & Pengawasan

Data konkret dapat langsung ditindaklanjuti dengan pengawasan dan/atau pemeriksaan. Jika dilakukan pemeriksaan, bentuknya adalah pemeriksaan spesifik atas satu/ beberapa pos SPT atau kewajiban tertentu lebih ringkas dan tepat sasaran dibanding pemeriksaan umum.

Sebagai konteks penguatan coretax dan kualitas layanan, simak juga langkah kebijakan terbaru:
DPR dukung pelibatan ahli IT untuk perbaikan Coretax.

baca juga: sinyal evaluasi amnesti pajak.

Data Putusan Pajak = Data Konkret

PER-18/PJ/2025 menegaskan bahwa ketetapan/keputusan perpajakan dan putusan sengketa pajak yang inkrah termasuk data konkret dan dapat langsung dipakai untuk menghitung kewajiban pajak yang tidak/kurang dilaporkan.

“Bukti transaksi atau data perpajakan … dapat berupa data dan/atau keterangan yang bersumber dari ketetapan dan/atau keputusan di bidang perpajakan dan/atau putusan atas sengketa … yang bersifat inkrah, yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan …” (Pasal 2 ayat (2) huruf g PER-18/PJ/2025).

QRTC vs Tax Holiday di Era GloBE

Dalam wacana insentif, qualified refundable tax credit (QRTC) dinilai lebih sesuai dengan rezim Global Anti-Base Erosion (GloBE) ketimbang tax holiday karena diperlakukan sebagai penambah penghasilan (dampak ke ETR lebih kecil). Di saat bersamaan, pemerintah masih mengandalkan instrumen seperti tax holiday dan super tax deduction untuk mendorong investasi strategis dan pengembangan KEK. Untuk spektrum kebijakan fiskal terkini yang berdampak ke WP dan dunia usaha,

baca juga: Perluasan PPh 21 DTP untuk HOREKA

NPWP Sementara: Perhatikan Konsekuensinya

NPWP Sementara bisa dipakai saat NIK penerima penghasilan belum terdaftar di coretax. Namun perlu dicatat: Bukti Potong yang dibuat dengan NPWP Sementara tidak otomatis terkirim ke akun wajib pajak penerima, sehingga tidak ter-prepopulated pada SPT Tahunan.

Jika menghadapi kendala pemadanan data (contoh: ERR-AEM00) saat integrasi, simak panduan praktis: solusi pemadanan data WP Badan.

UN Tax Convention & Pilar 1

Indonesia melalui DJP dan DJSEF menyatakan dukungan terhadap pembentukan UN Tax Convention. Di sisi lain, ketidakpastian implementasi Pilar 1 OECD—misalnya karena penolakan dari Amerika Serikat—berpotensi menghambat pemajakan raksasa digital di pasar ekonomi besar. Dinamika ini perlu dicermati dunia usaha.

Penegakan: Penagihan Utang Pajak

Di ranah penegakan, pemerintah menarget penagihan utang pajak dari WP besar yang telah inkrah. Langkah cepat ini diharapkan mengakselerasi penerimaan.

Baca juga: Menkeu target utang pajak Rp60T, tegas tagih dalam seminggu.

Langkah-langkah penguatan administrasi menuju layanan lebih andal juga tengah dipacu termasuk rencana pelibatan ahli TI eksternal untuk perbaikan coretax dukungan DPR terhadap perbaikan Coretax.

Sumber terkait

  • Kontan — QRTC vs tax holiday di era GloBE
  • United Nations — UN Tax Convention (negotiations)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Dari Pajak, Subsidi BBM hingga Listrik Terealisasi Rp218 Triliun

Dari Pajak, Subsidi BBM hingga Listrik Terealisasi Rp218 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version