website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Rush Handling: Definisi, Syarat, & Barang yang Dapat Fasilitas (2025)

Liora Angelica by Liora Angelica
September 24, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Rush Handling: Definisi, Syarat, & Barang yang Dapat Fasilitas (2025)
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berperan bukan hanya sebagai pengawas arus barang lintas batas. Selain itu, DJBC juga dikenal sebagai trade facilitator yang menyediakan berbagai fasilitas untuk memperlancar perdagangan.
Salah satunya adalah rush handling, yaitu layanan cepat agar barang impor bisa segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Apa Itu Rush Handling?

Berdasarkan PMK 74/2021 jo. PMK 26/2024,
rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu
yang karena sifat atau kondisinya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.
Dengan demikian, barang bisa keluar lebih cepat walaupun pemberitahuan pabean impor belum diajukan.

Namun, importir wajib mengajukan permohonan kepada pejabat bea dan cukai untuk menggunakan fasilitas ini.
Semua ketentuan mengenai larangan dan pembatasan barang impor tetap berlaku.

Bagaimana Prosedurnya?

Pertama, importir mengajukan permohonan kepada pejabat DJBC.
Kedua, permohonan harus dilampiri dokumen pelengkap pabean serta jaminan.
Setelah itu, barang dapat langsung dikeluarkan dari kawasan pabean.

Dokumen & Jaminan yang Dibutuhkan

Dokumen pelengkap pabean mencakup invoice, packing list,
bill of lading/airway bill, manifest, dan dokumen lain sesuai ketentuan.
Sementara itu, jaminan diserahkan kepada kepala kantor pabean
sebesar bea masuk, cukai impor, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang terutang.

Kriteria Barang yang Mendapat Fasilitas

Pada dasarnya, rush handling diberikan untuk barang impor yang peka kondisi
atau peka waktu.
Artinya, barang tersebut berisiko rusak atau kehilangan manfaat jika tidak segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

13 Jenis Barang yang Bisa Mendapat Rush Handling

  1. Jenazah dan abu jenazah.
  2. Organ tubuh manusia, seperti ginjal, kornea, atau darah.
  3. Bahan yang berpotensi merusak lingkungan (misalnya mengandung radiasi).
  4. Binatang hidup.
  5. Tumbuhan hidup.
  6. Surat kabar dan majalah peka waktu.
  7. Dokumen atau surat.
  8. Uang kertas asing (banknotes).
  9. Vaksin dan obat-obatan manusia yang peka waktu atau butuh penanganan khusus.
  10. Tanaman potong segar (bunga, daun, atau dahan).
  11. Ikan atau daging ikan segar/dingin.
  12. Daging selain ikan dalam kondisi segar/dingin.
  13. Barang lain sesuai izin pejabat bea dan cukai.

Walaupun demikian, pemeriksaan fisik tetap dapat dilakukan dan aturan larangan serta pembatasan tetap berlaku.

Kewajiban Importir Setelah Barang Keluar

Setelah persetujuan terbit, barang bisa keluar dari kawasan pabean.
Namun, importir wajib menyerahkan pemberitahuan pabean impor
dan melunasi bea masuk, cukai, serta PDRI paling lambat 7 hari kerja sejak barang dikeluarkan.
Dengan demikian, kewajiban administratif tetap harus diselesaikan tepat waktu.

Pelabuhan yang Berlaku

Sebagai catatan, fasilitas ini bisa digunakan di pelabuhan laut maupun pelabuhan udara.
Oleh karena itu, importasi melalui berbagai jalur logistik tetap bisa memanfaatkan rush handling.

Kesimpulan

Rush handling adalah layanan cepat dari DJBC untuk barang impor tertentu yang peka kondisi atau peka waktu.
Intinya, layanan ini memungkinkan barang segera keluar dari kawasan pabean meskipun pemberitahuan pabean impor belum diajukan.
Pada akhirnya, fasilitas ini memberi kepastian dan efisiensi bagi importir, sesuai ketentuan dalam
PMK 74/2021 jo. PMK 26/2024.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada situs resmi DJBC.
Dengan begitu, pelaku usaha dapat memahami prosedur terbaru dan memanfaatkannya secara tepat.

Tags: DJBCimporkawasan pabeankepabeananPMK 26/2024PMK 74/2021rush handling
Liora Angelica

Liora Angelica

Next Post
SKJLN via Coretax DJP: Syarat & Cara Pengajuan

SKJLN via Coretax DJP: Syarat & Cara Pengajuan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version