website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Update 2025: DJP Atur Ulang Peran Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Johannes Albert by Johannes Albert
September 24, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Update 2025: DJP Atur Ulang Peran Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis Perdirjen Pajak No. PER-5/PJ/2025 yang berlaku mulai 2 Mei 2025. Beleid ini menyesuaikan ketentuan PJAP seiring implementasi Coretax dan sekaligus mencabut PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020.

“PJAP adalah mitra resmi DJP yang memudahkan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan.”

— PER-5/PJ/2025

Langkah pembaruan ini ditujukan untuk memastikan layanan pihak ketiga berjalan aman, andal, dan terintegrasi dengan sistem DJP sehingga proses administrasi pajak makin ringkas.

Baca juga: Era Baru Pelaporan Pajak: Panduan Lapor SPT Karyawan di Coretax

Apa Itu PJAP?

Mengacu Pasal 1 angka 2 PER-5/PJ/2025, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah pihak yang ditunjuk DJP untuk menyediakan: (i) jasa aplikasi perpajakan bagi Wajib Pajak; dan (ii) dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi Wajib Pajak.

Aplikasi perpajakan mencakup sarana untuk melaksanakan hak/kewajiban perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pemotongan/pemungutan, pelaporan SPT, hingga dukungan pembayaran pajak.

Layanan Utama yang Wajib Disediakan PJAP

  1. Validasi Status Wajib Pajak – verifikasi data NPWP melalui sistem PJAP yang terintegrasi dengan sistem DJP.
  2. Pembuatan & Penyaluran Bupot Elektronik – penyusunan bukti pemotongan/pemungutan PPh dalam bentuk dokumen elektronik.
  3. Penyelenggaraan Modul e-Faktur – pembuatan faktur pajak oleh PKP melalui aplikasi/laman elektronik.
  4. Pembuatan Kode Billing – permintaan penerbitan kode billing untuk pembayaran/penyetoran pajak.
  5. Penyaluran SPT Elektronik – pengiriman SPT dalam format dokumen elektronik ke DJP.

Di luar itu, PJAP dapat menyediakan aplikasi penunjang yang mendukung penggunaan aplikasi perpajakan, sepanjang mendapatkan persetujuan DJP.

Baca juga: Aturan Baru Restitusi Pajak: Proses Diklaim Lebih Pasti

Penetapan & Seleksi PJAP

Sebelum seleksi, Dirjen Pajak menetapkan kebutuhan jumlah PJAP dan mengumumkannya di laman resmi DJP. Perusahaan yang berminat mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP.

Tahapan Seleksi

  • Pengujian kelengkapan dokumen.
  • Penilaian business plan.
  • Prakualifikasi teknis.
  • Review development plan.
  • Pengujian teknis (kelayakan, keamanan, keandalan sistem).

Persyaratan Administratif & Teknis

  • Berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP.
  • Seluruh infrastruktur TI (termasuk data center dan disaster recovery center) harus berada di Indonesia.

Baca juga:

E-Commerce Jadi Pemungut Pajak: Apa Dampaknya?

Aturan Pajak Baru untuk Pedagang Online

Peran Strategis PJAP untuk Wajib Pajak

Keberadaan PJAP memberikan alternatif bagi Wajib Pajak selain kanal resmi DJP (DJP Online/Coretax) untuk mengelola administrasi pajak dengan pengalaman yang mungkin lebih sesuai kebutuhan bisnis, tanpa mengurangi aspek kepatuhan.

Baca juga: Panduan Praktis Deposit Pajak di Coretax DJP

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – pajak.go.id
  • OECD – Tax Administration Digitalisation
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Thailand Tegas Bantah Rencana Pajak Perdagangan Emas Batangan

Filipina Bersiap Gelar Tax Amnesty Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version