Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Sunday, 12 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Update 2025: DJP Atur Ulang Peran Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Johannes Albert by Johannes Albert
September 24, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Update 2025: DJP Atur Ulang Peran Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis Perdirjen Pajak No. PER-5/PJ/2025 yang berlaku mulai 2 Mei 2025. Beleid ini menyesuaikan ketentuan PJAP seiring implementasi Coretax dan sekaligus mencabut PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020.

“PJAP adalah mitra resmi DJP yang memudahkan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan.”

— PER-5/PJ/2025

Langkah pembaruan ini ditujukan untuk memastikan layanan pihak ketiga berjalan aman, andal, dan terintegrasi dengan sistem DJP sehingga proses administrasi pajak makin ringkas.

Baca juga: Era Baru Pelaporan Pajak: Panduan Lapor SPT Karyawan di Coretax

Apa Itu PJAP?

Mengacu Pasal 1 angka 2 PER-5/PJ/2025, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah pihak yang ditunjuk DJP untuk menyediakan: (i) jasa aplikasi perpajakan bagi Wajib Pajak; dan (ii) dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi Wajib Pajak.

Aplikasi perpajakan mencakup sarana untuk melaksanakan hak/kewajiban perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pemotongan/pemungutan, pelaporan SPT, hingga dukungan pembayaran pajak.

Layanan Utama yang Wajib Disediakan PJAP

  1. Validasi Status Wajib Pajak – verifikasi data NPWP melalui sistem PJAP yang terintegrasi dengan sistem DJP.
  2. Pembuatan & Penyaluran Bupot Elektronik – penyusunan bukti pemotongan/pemungutan PPh dalam bentuk dokumen elektronik.
  3. Penyelenggaraan Modul e-Faktur – pembuatan faktur pajak oleh PKP melalui aplikasi/laman elektronik.
  4. Pembuatan Kode Billing – permintaan penerbitan kode billing untuk pembayaran/penyetoran pajak.
  5. Penyaluran SPT Elektronik – pengiriman SPT dalam format dokumen elektronik ke DJP.

Di luar itu, PJAP dapat menyediakan aplikasi penunjang yang mendukung penggunaan aplikasi perpajakan, sepanjang mendapatkan persetujuan DJP.

Baca juga: Aturan Baru Restitusi Pajak: Proses Diklaim Lebih Pasti

Penetapan & Seleksi PJAP

Sebelum seleksi, Dirjen Pajak menetapkan kebutuhan jumlah PJAP dan mengumumkannya di laman resmi DJP. Perusahaan yang berminat mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP.

Tahapan Seleksi

  • Pengujian kelengkapan dokumen.
  • Penilaian business plan.
  • Prakualifikasi teknis.
  • Review development plan.
  • Pengujian teknis (kelayakan, keamanan, keandalan sistem).

Persyaratan Administratif & Teknis

  • Berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP.
  • Seluruh infrastruktur TI (termasuk data center dan disaster recovery center) harus berada di Indonesia.

Baca juga:

E-Commerce Jadi Pemungut Pajak: Apa Dampaknya?

Aturan Pajak Baru untuk Pedagang Online

Peran Strategis PJAP untuk Wajib Pajak

Keberadaan PJAP memberikan alternatif bagi Wajib Pajak selain kanal resmi DJP (DJP Online/Coretax) untuk mengelola administrasi pajak dengan pengalaman yang mungkin lebih sesuai kebutuhan bisnis, tanpa mengurangi aspek kepatuhan.

Baca juga: Panduan Praktis Deposit Pajak di Coretax DJP

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – pajak.go.id
  • OECD – Tax Administration Digitalisation
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Thailand Tegas Bantah Rencana Pajak Perdagangan Emas Batangan

Filipina Bersiap Gelar Tax Amnesty Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

October 12, 2025
Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

October 12, 2025
Trump Naikkan Bea Masuk 25% untuk Impor Truk Besar

China Batasi Ekspor Logam Langka, Trump Balas Bea Masuk 100%

October 12, 2025
Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

October 12, 2025

Recent News

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

October 12, 2025
Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

October 12, 2025
Trump Naikkan Bea Masuk 25% untuk Impor Truk Besar

China Batasi Ekspor Logam Langka, Trump Balas Bea Masuk 100%

October 12, 2025
Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

October 12, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version