website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Miris! PAD Tambang Kendal Diduga Bocor Rp8,9 Miliar, Ternyata Ini Biang Keroknya

Johannes Albert by Johannes Albert
September 22, 2025
in Regional
0 0
0
Miris! PAD Tambang Kendal Diduga Bocor Rp8,9 Miliar, Ternyata Ini Biang Keroknya
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDAL – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kendal dari sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) terancam menguap. Dari potensi yang seharusnya bisa mencapai Rp10 miliar per tahun, realisasi penerimaan pajak hingga kini baru menyentuh angka Rp1,1 miliar.

Kondisi ini ibarat pepatah “jauh panggang dari api”, di mana ada potensi kehilangan pendapatan hingga Rp8,9 miliar. Usut punya usut, salah satu penyebab utamanya adalah masalah klasik yang sulit dipercaya: keterbatasan sumber daya manusia.

Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, mengungkapkan fakta mengejutkan di balik rendahnya setoran pajak dari 44 perusahaan tambang berizin di wilayahnya. Ternyata, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal hanya memiliki satu orang petugas untuk memungut pajak dari puluhan perusahaan tersebut.

“Saya sudah cek Bapenda, ternyata baru ada 1 petugas. Kalau perusahaan ada 44, jelas tidak mungkin bisa maksimal,” kata Benny saat dikonfirmasi pada Senin (22/9/2025).

Menurutnya, rasio satu petugas untuk menangani 44 wajib pajak di sektor yang begitu luas adalah hal yang tidak ideal dan menjadi penghambat utama optimalisasi PAD.

Baca Juga: Alami Error ERR-AEM00? Ini Solusi Pemadanan Data untuk WP Badan

Langkah Cepat Pemkab Kendal

Menyadari adanya “kebocoran” potensi pendapatan ini, Benny menyebut Pemkab Kendal tidak tinggal diam. Pihaknya telah bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk merumuskan solusi strategis.

“Saya sudah laporkan hal ini ke Ibu Bupati dan juga meminta Sekda [Sekretaris Daerah] untuk segera melengkapi personel,” tegasnya.

Langkah ini diambil sebagai upaya darurat untuk menyelamatkan potensi PAD yang sangat besar dari sektor MBLB, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

Baca Juga: Kabar Gembira! PPh 21 DTP Diperluas ke Sektor Horeka, Gaji Pekerja Bisa Naik

Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Kendal, Agus Dwi Lestari, membenarkan adanya kendala serius terkait jumlah petugas pajak. Ia memastikan bahwa evaluasi internal akan segera dilakukan untuk mengatasi masalah ini secepatnya.

“Akan segera kami rapatkan dan kami akan segera menambahkan personel penarik pajak dari lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tutur Agus.

Penambahan personel lintas OPD ini diharapkan menjadi solusi jangka pendek untuk memaksimalkan penarikan pajak sembari merencanakan penambahan formasi petugas di masa mendatang.

Baca Juga: Diskon Tiket Pesawat Siap Terbang pada Harbolnas Desember 2025

Mengenal Pajak MBLB

Sebagai informasi, Pajak MBLB adalah pungutan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari dalam maupun permukaan bumi. Objek pajaknya sangat beragam, mulai dari asbes, batu kapur, granit, andesit, pasir, kerikil, tanah liat, hingga jenis batuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Regulasi mengenai MBLB ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Sumber Terkait:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD)
  • Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan – Jurnal Pajak Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Catat Rp990 Triliun, Efisiensi Pajak Membaik

Satgas Pajak Daerah Dibentuk Pemkab Aceh Tengah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version