Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Monday, 13 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

HUT ke-269, Yogyakarta Beri Diskon Hingga 75% & Pemutihan Denda PBB

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 19, 2025
in Regional
0 0
0
HUT ke-269, Yogyakarta Beri Diskon Hingga 75% & Pemutihan Denda PBB
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
YOGYAKARTA – Dalam rangka memperingati HUT ke-269 Kota Yogyakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberikan kado istimewa berupa pemutihan denda dan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat.Program ini ditujukan untuk meringankan beban warga yang masih memiliki tunggakan sekaligus mendorong kesadaran pajak. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan penerimaan daerah tetap optimal tanpa memberatkan masyarakat yang sedang berjuang di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

“Program ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tulis Pemkot Yogyakarta di laman resminya, Kamis (18/9/2025).

Detail Pemutihan Denda & Diskon PBB

Pemutihan denda PBB berlaku hingga 31 Desember 2025. Dengan adanya program ini, semua denda akibat keterlambatan pembayaran PBB akan dihapuskan sepenuhnya, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya.

Selain pemutihan, Pemkot Yogyakarta juga menawarkan diskon besar pada pokok tunggakan PBB:

  • Diskon 75% untuk tunggakan PBB tahun pajak 1994 hingga 2011.
  • Diskon 50% untuk tunggakan PBB tahun pajak 2020 hingga tahun berjalan.

Dengan skema ini, beban finansial masyarakat dapat berkurang signifikan. Warga yang menunda pembayaran bertahun-tahun kini bisa menyelesaikan kewajibannya dengan biaya jauh lebih ringan.

Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Gratiskan PBB bagi Warga Tidak Mampu

Tujuan Program & Dampaknya

Kebijakan pemutihan denda dan diskon PBB ini tidak hanya terkait dengan peringatan hari jadi kota, melainkan juga strategi fiskal. Pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi salah satu sumber penting pendapatan asli daerah (PAD), yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan warga.

Pemkot berharap program ini mampu mengurangi jumlah tunggakan pajak lama yang selama ini membebani administrasi, sekaligus menciptakan basis wajib pajak yang lebih patuh ke depannya. Insentif ini juga diharapkan menumbuhkan kesadaran bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan publik.

Kemudahan Akses Pembayaran

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai saluran. Antara lain Bank BPD DIY, Bank Jogja, Bank Mandiri, BNI, hingga platform digital seperti Gopay, Tokopedia, LinkAja, Shopee, serta kantor pos. Dengan ragam pilihan ini, masyarakat bisa melunasi pajak kapan saja tanpa harus antre di kantor pajak daerah.

Baca Juga: Gubernur Jateng Umumkan Insentif Pajak Kendaraan untuk Ojol dan ASK.

Respons Warga & Ajakan Pemkot

Program pemutihan ini disambut positif oleh masyarakat. Banyak warga menilai kebijakan tersebut memberi kesempatan kedua bagi mereka untuk melunasi tunggakan lama yang selama ini memberatkan. Apalagi, besaran diskon hingga 75% dinilai cukup signifikan dalam meringankan beban keuangan rumah tangga.

Pemkot Yogyakarta menegaskan bahwa kesempatan ini terbatas hingga akhir tahun, sehingga wajib pajak diimbau segera memanfaatkan momentum ini. Melunasi kewajiban pajak kini bisa dilakukan dengan biaya lebih ringan, sekaligus berkontribusi pada pembangunan kota.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Transformasi Pajak Digital: Teknologi Utama 3.0

Transformasi Pajak Digital: Teknologi Utama 3.0

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham

Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham

October 13, 2025
Purbaya: Disiplin Fiskal Tegas Usai Bertemu IMF

Purbaya: Disiplin Fiskal Tegas Usai Bertemu IMF

October 13, 2025
Defisit Dijaga di Bawah 3%, Purbaya Tegaskan Tak Akan Agresif

Defisit Dijaga di Bawah 3%, Purbaya Tegaskan Tak Akan Agresif

October 13, 2025
Prabowo Evaluasi DHE SDA, Hasilnya Belum Maksimal

Prabowo Evaluasi DHE SDA, Hasilnya Belum Maksimal

October 13, 2025

Recent News

Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham

Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham

October 13, 2025
Purbaya: Disiplin Fiskal Tegas Usai Bertemu IMF

Purbaya: Disiplin Fiskal Tegas Usai Bertemu IMF

October 13, 2025
Defisit Dijaga di Bawah 3%, Purbaya Tegaskan Tak Akan Agresif

Defisit Dijaga di Bawah 3%, Purbaya Tegaskan Tak Akan Agresif

October 13, 2025
Prabowo Evaluasi DHE SDA, Hasilnya Belum Maksimal

Prabowo Evaluasi DHE SDA, Hasilnya Belum Maksimal

October 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version