website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 24 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Majalengka Siapkan Pemutihan PBB Rampung November 2025

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 19, 2025
in Regional
0 0
0
Pemkab Majalengka Berlakukan Pemutihan PBB hingga Akhir 2025
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALENGKA – Pemkab Majalengka menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Aturan ditargetkan selesai pada November 2025.

Bupati Eman Suherman menilai langkah ini mendesak. Namun demikian, kebijakan tetap mengutamakan kepatuhan pajak.

“Kalau piutangnya kita hapuskan, putihkan, pasti semangat baru timbul. Kalau menumpuk bertahun-tahun, masyarakat merasa berat dan enggan bayar lagi,”

— Eman Suherman, Kamis (18/9/2025)

Sementara itu, program penghapusan sanksi administrasi sudah berjalan. Cakupan untuk tunggakan tahun pajak 2020–2024.

Dengan demikian, wajib pajak bisa melunasi hingga 31 Desember 2025. Batas waktu ini perlu diperhatikan.

Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Gratiskan PBB bagi Warga Tidak Mampu

Kepala Bapenda, Rachmat Gunandar, menegaskan tujuan program. Selain itu, program mendorong budaya taat pajak di masyarakat.

“Program ini meringankan beban warga. Oleh karena itu, partisipasi dalam pembangunan daerah diharapkan meningkat,” ujar Rachmat.

Saluran pembayaran kini lebih luas. Warga dapat melunasi melalui:

  • Petugas desa;
  • QRIS;
  • Alfamart;
  • OVO;
  • Tokopedia;
  • Bank BJB;
  • PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Gratiskan PBB bagi Warga Tidak Mampu

Di sisi hukum, dasar kebijakan merujuk UU HKPD. Pasal 96 ayat (1) memberi wewenang keringanan, pembebasan, atau penundaan pajak.

Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan menurunkan beban warga. PAD juga berpotensi meningkat

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version