Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Monday, 13 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Majalengka Siapkan Pemutihan PBB Rampung November 2025

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 19, 2025
in Regional
0 0
0
Pemkab Majalengka Berlakukan Pemutihan PBB hingga Akhir 2025
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALENGKA – Pemkab Majalengka menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Aturan ditargetkan selesai pada November 2025.

Bupati Eman Suherman menilai langkah ini mendesak. Namun demikian, kebijakan tetap mengutamakan kepatuhan pajak.

“Kalau piutangnya kita hapuskan, putihkan, pasti semangat baru timbul. Kalau menumpuk bertahun-tahun, masyarakat merasa berat dan enggan bayar lagi,”

— Eman Suherman, Kamis (18/9/2025)

Sementara itu, program penghapusan sanksi administrasi sudah berjalan. Cakupan untuk tunggakan tahun pajak 2020–2024.

Dengan demikian, wajib pajak bisa melunasi hingga 31 Desember 2025. Batas waktu ini perlu diperhatikan.

Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Gratiskan PBB bagi Warga Tidak Mampu

Kepala Bapenda, Rachmat Gunandar, menegaskan tujuan program. Selain itu, program mendorong budaya taat pajak di masyarakat.

“Program ini meringankan beban warga. Oleh karena itu, partisipasi dalam pembangunan daerah diharapkan meningkat,” ujar Rachmat.

Saluran pembayaran kini lebih luas. Warga dapat melunasi melalui:

  • Petugas desa;
  • QRIS;
  • Alfamart;
  • OVO;
  • Tokopedia;
  • Bank BJB;
  • PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Gratiskan PBB bagi Warga Tidak Mampu

Di sisi hukum, dasar kebijakan merujuk UU HKPD. Pasal 96 ayat (1) memberi wewenang keringanan, pembebasan, atau penundaan pajak.

Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan menurunkan beban warga. PAD juga berpotensi meningkat

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
PPh 21 DTP Diperluas ke Horeka, Take Home Pay Pekerja Bisa Naik Rp400 Ribu

PPh 21 DTP Diperluas ke Horeka, Take Home Pay Pekerja Bisa Naik Rp400 Ribu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham

Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham

October 13, 2025
Purbaya: Disiplin Fiskal Tegas Usai Bertemu IMF

Purbaya: Disiplin Fiskal Tegas Usai Bertemu IMF

October 13, 2025
Defisit Dijaga di Bawah 3%, Purbaya Tegaskan Tak Akan Agresif

Defisit Dijaga di Bawah 3%, Purbaya Tegaskan Tak Akan Agresif

October 13, 2025
Prabowo Evaluasi DHE SDA, Hasilnya Belum Maksimal

Prabowo Evaluasi DHE SDA, Hasilnya Belum Maksimal

October 13, 2025

Recent News

Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham

Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham

October 13, 2025
Purbaya: Disiplin Fiskal Tegas Usai Bertemu IMF

Purbaya: Disiplin Fiskal Tegas Usai Bertemu IMF

October 13, 2025
Defisit Dijaga di Bawah 3%, Purbaya Tegaskan Tak Akan Agresif

Defisit Dijaga di Bawah 3%, Purbaya Tegaskan Tak Akan Agresif

October 13, 2025
Prabowo Evaluasi DHE SDA, Hasilnya Belum Maksimal

Prabowo Evaluasi DHE SDA, Hasilnya Belum Maksimal

October 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version