website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

BI Pangkas Suku Bunga Acuan ke 4,75%, Terendah Sejak 2022

Johannes Albert by Johannes Albert
September 17, 2025
in Nasional
0 0
0
BI Pangkas Suku Bunga Acuan ke 4,75%, Terendah Sejak 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali melonggarkan kebijakan moneternya dengan memangkas BI Rate sebesar 25 bps menjadi 4,75% pada September 2025. Keputusan diambil usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 16–17 September 2025 sebagai langkah terukur menyeimbangkan dorongan pemulihan ekonomi dan stabilitas makro.
“Berdasarkan asesmen perkembangan global dan nasional, RDG BI memutuskan menurunkan BI Rate menjadi 4,75%.”
— Gubernur BI Perry Warjiyo, 17 September 2025

Rangkaian Pemangkasan: 150 bps Sejak 2024

Sejak September 2024, BI telah enam kali menurunkan suku bunga. Penurunan berlanjut pada Januari, April, Juli, Agustus, hingga September 2025 membawa akumulasi pemangkasan ke 150 bps dan menempatkan BI Rate pada level terendah sejak 2022. Baca juga: Stimulus Ekonomi 2025: Magang Bergaji UMP hingga Subsidi Ojol

Detail Keputusan: DF Turun 50 bps, LF Turun 25 bps

Selain BI Rate, Deposit Facility (DF) dipangkas 50 bps ke 3,74% dan Lending Facility (LF) turun 25 bps ke 5,50%. Paket pelonggaran ini diharapkan menurunkan biaya dana perbankan, memperbaiki transmisi suku bunga kredit, serta menambah likuiditas untuk menopang pembiayaan sektor riil. BI menegaskan sasaran inflasi 2025–2026 tetap dijaga di kisaran 2,5% ± 1%. Kebijakan makroprudensial longgar dan ekspansi likuiditas moneter terus diperkuat agar pemulihan kredit terutama UMKM dan sektor padat karya lebih merata.
“Ekspansi likuiditas dan kebijakan makroprudensial longgar diperkuat untuk menurunkan suku bunga, meningkatkan likuiditas, dan mendorong kredit.”
— Perry Warjiyo

Stabilitas Rupiah & Penguatan Sistem Pembayaran

Penurunan suku bunga juga dirancang agar sejalan dengan stabilitas nilai tukar rupiah yang konsisten dengan fundamental. Di saat yang sama, BI melanjutkan agenda digitalisasi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri, dan peningkatan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran. Situs Resmi Bank Indonesia Baca juga: Serikat Pekerja Desak Moratorium Cukai Rokok

Dampak ke Ekonomi: Kredit, Konsumsi, dan Sentimen

Dengan biaya pinjaman yang lebih rendah, perbankan diharapkan lebih proaktif menyalurkan kredit, terutama ke sektor produktif. Bagi pelaku usaha, penurunan bunga berpotensi memperbaiki arus kas dan investasi; bagi rumah tangga, ruang konsumsi dapat meningkat seiring penurunan beban cicilan. Realisasi dampak pemangkasan suku bunga sangat bergantung pada transmisi ke suku bunga kredit perbankan dan permintaan pembiayaan dari dunia usaha. Pemantauan inflasi dan nilai tukar tetap krusial dalam menjaga kesinambungan kebijakan.
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemkab Deli Serdang Gratiskan PBB bagi Warga Tidak Mampu

Pemkab Deli Serdang Gratiskan PBB bagi Warga Tidak Mampu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version