website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mendagri Dorong Pemda Gali Potensi Pajak Alat Berat & Air Tanah

Johannes Albert by Johannes Albert
September 17, 2025
in Nasional
0 0
0
Mendagri Dorong Pemda Gali Potensi Pajak Alat Berat & Air Tanah
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajak pemerintah daerah (pemda) lebih inovatif dalam menggali potensi pajak daerah. Menurutnya, masih ada jenis-jenis pajak yang belum tergarap maksimal, padahal berpeluang besar mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Sebetulnya masih ada beberapa item yang bisa digali potensinya. Contohnya pajak alat berat di kawasan industri.”
— Tito Karnavian, 17 September 2025
Ia menekankan agar pemda tidak alergi pada inovasi dan berani menyisir potensi yang selama ini luput dari perhatian. Langkah ini dinilai lebih adil ketimbang semata menaikkan pungutan yang membebani rumah tangga kecil.

Pajak Alat Berat (PAB): Kewenangan Provinsi, Tarif Maksimal 0,2%

Pajak Alat Berat (PAB) telah diatur dalam UU 1/2022 tentang HKPD. PAB menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat tertentu. Dasar pengenaannya adalah nilai jual alat berat (harga pasar umum), sementara tarif ditetapkan melalui peraturan daerah dengan batas maksimal 0,2%. Baca juga: Kemenkeu Susun Panduan untuk Bank Kelola Penempatan Dana Negara

Pajak Air Tanah (PAT): Ruang Gerak Kabupaten/Kota

Selain PAB, pemda juga dapat memaksimalkan Pajak Air Tanah (PAT) yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. PAT dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh orang pribadi maupun badan. Namun, terdapat pengecualian antara lain untuk kebutuhan rumah tangga dasar, pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, dan keperluan keagamaan. Catatan kebijakan: Optimalisasi PAT idealnya dibarengi dengan pengawasan perizinan, pemetaan akuifer, dan teknologi meterisasi agar adil bagi usaha yang sudah patuh serta menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Air tanah untuk kegiatan usaha juga berpotensi dipajaki. Tentu harapannya, usaha sudah untung dulu baru dikenai pajak.”
— Mendagri Tito Karnavian
Baca juga: Menkeu Gelontorkan Stimulus, Defisit APBN Tetap Aman Terkendali

Jangan Hanya Andalkan PBB

Menurut Tito, memaksimalkan PAB dan PAT penting agar pemda tidak hanya bertumpu pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
. Meski berkontribusi besar, kenaikan PBB dikhawatirkan membebani kelompok masyarakat kecil. Diversifikasi basis pajak melalui PAB dan PAT bisa menjadi jalan tengah: PAD meningkat, beban rumah tangga tidak melonjak. Strategi eksekusinya dapat mencakup: pembaruan data alat berat dan sumur bor, integrasi perizinan berusaha, inspeksi berbasis risiko, serta kanal pelaporan digital. Dengan begitu, kepatuhan meningkat tanpa menambah friksi birokrasi. Artikel ini menyoroti peluang optimalisasi pajak daerah yang selaras dengan prinsip keadilan dan efisiensi fiskal. Implementasi kebijakan tetap merujuk pada peraturan daerah masing-masing dan koridor UU 1/2022.
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
BI Pangkas Suku Bunga Acuan ke 4,75%, Terendah Sejak 2022

BI Pangkas Suku Bunga Acuan ke 4,75%, Terendah Sejak 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version