Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Monday, 15 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkab Sumedang Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB, Hanya Pemutakhiran Data

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 15, 2025
in Regional
0 0
0
Pemkab Sumedang Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB, Hanya Pemutakhiran Data
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
SUMEDANG, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, memastikan bahwa tahun 2025 tidak akan ada kenaikan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah hanya melakukan pemutakhiran data objek pajak di kawasan tertentu yang mengalami perkembangan pesat.Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menegaskan langkah ini bertujuan menyesuaikan data dengan kondisi terkini.

“Secara umum tidak ada kenaikan. Yang ada hanya pemutakhiran data, itu pun terbatas, seperti di Jatinangor, Simpang Parakanmuncang, Pamulihan, dan Jalan Kutamaya,” kata Dony, Sabtu (13/9/2025).

Menurutnya, pemutakhiran ini diperlukan akibat adanya perubahan fungsi lahan yang memengaruhi nilai jual objek pajak. Dengan pemutakhiran, wajib pajak tetap terlindungi, khususnya saat melakukan transaksi jual beli lahan atau bangunan.

Baca Juga : Pemkab Nganjuk Bebaskan Denda PBB-P2 hingga 2025, Bayar Pokok Saja

Dony menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan sepenuhnya dikembalikan dalam bentuk program pembangunan daerah.

“Masyarakat sudah membayar pajak, maka pajak itu harus kembali kepada masyarakat melalui pembangunan. Tujuannya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Sumedang,” tegasnya.

Ke depan, Pemkab Sumedang juga akan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Sumedang dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara di tingkat daerah.

Baca Juga : Pajak Tembus Target, DJP Peringatkan Instansi Pemerintah di Sinjai Soal SPT Masa dan Bukti Potong

Sebagai catatan, kenaikan PBB biasanya tidak hanya dipengaruhi oleh tarif pajak, melainkan juga perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sesuai Pasal 13 PP 35/2023, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB berada di kisaran 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Dengan aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas menurunkan persentase NJOP jika terjadi lonjakan signifikan. Hal ini menjadi mekanisme untuk mengendalikan beban pajak masyarakat ketika nilai pasar properti melonjak tajam.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Pemerintah Jersey Tolak Usulan Penghapusan Pajak Makanan, Ini Alasannya

Pemerintah Jersey Tolak Usulan Penghapusan Pajak Makanan, Ini Alasannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Siapkan Aturan Suntik Dana Rp200 Triliun ke Bank

Kemenkeu Siapkan Aturan Suntik Dana Rp200 Triliun ke Bank

3
Trump Tekan Eropa Naikkan Tarif 100% untuk China & India

Trump Tekan Eropa Naikkan Tarif 100% untuk China & India

2
Indonesia Terapkan Global Minimum Tax 15% lewat PMK 136/2024

Indonesia Terapkan Global Minimum Tax 15% lewat PMK 136/2024

1
Dividen Bebas Pajak: Ketentuan dan Syarat Investasi dalam PMK 18/2021

Dividen Bebas Pajak: Ketentuan dan Syarat Investasi dalam PMK 18/2021

1
Menko Airlangga: Harbolnas 2025 Perkuat UMKM dan Daya Beli

Menko Airlangga: Harbolnas 2025 Perkuat UMKM dan Daya Beli

September 15, 2025
Pemkot Tanjungpinang Perpanjang Diskon PBB dan BPHTB hingga 30 September 2025

Pemkot Tanjungpinang Perpanjang Diskon PBB dan BPHTB hingga 30 September 2025

September 15, 2025
Pemerintah Jersey Tolak Usulan Penghapusan Pajak Makanan, Ini Alasannya

Pemerintah Jersey Tolak Usulan Penghapusan Pajak Makanan, Ini Alasannya

September 15, 2025
Pemkab Sumedang Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB, Hanya Pemutakhiran Data

Pemkab Sumedang Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB, Hanya Pemutakhiran Data

September 15, 2025

Recent News

Menko Airlangga: Harbolnas 2025 Perkuat UMKM dan Daya Beli

Menko Airlangga: Harbolnas 2025 Perkuat UMKM dan Daya Beli

September 15, 2025
Pemkot Tanjungpinang Perpanjang Diskon PBB dan BPHTB hingga 30 September 2025

Pemkot Tanjungpinang Perpanjang Diskon PBB dan BPHTB hingga 30 September 2025

September 15, 2025
Pemerintah Jersey Tolak Usulan Penghapusan Pajak Makanan, Ini Alasannya

Pemerintah Jersey Tolak Usulan Penghapusan Pajak Makanan, Ini Alasannya

September 15, 2025
Pemkab Sumedang Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB, Hanya Pemutakhiran Data

Pemkab Sumedang Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB, Hanya Pemutakhiran Data

September 15, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version