website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Johannes Albert by Johannes Albert
September 13, 2025
in Nasional
0 0
0
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan perluasan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) untuk memperkuat daya beli dan menjaga momentum konsumsi domestik. Skema baru sedang dibahas dan akan segera dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, PPh 21 DTP saat ini berlaku untuk pekerja di industri padat karya dengan gaji bulanan di bawah Rp10 juta berdasarkan PMK 10/2025. Rencana teranyar adalah memperluas cakupan sektor agar lebih banyak karyawan merasakan langsung keringanan pajak dalam bentuk pemotongan PPh 21 yang ditanggung pemerintah.

Perluasan PPh 21 DTP ditujukan menjaga dompet pekerja tetap tebal, agar konsumsi rumah tangga terus menjadi mesin utama pertumbuhan.

Airlangga menegaskan keputusan final mengenai cakupan dan masa berlaku akan ditentukan oleh Presiden. “Mudah-mudahan minggu depan bisa kita laporkan,” ujarnya usai rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian.

Baca Juga Kemenkeu Siapkan Aturan Suntik Dana Rp200 T ke Bank

Apa yang Berubah dari Skema Saat Ini?

  • Cakupan sektor berpotensi melebar dari padat karya ke sektor lain yang menyerap tenaga kerja besar.
  • Efek langsung ke take-home pay: PPh 21 ditanggung pemerintah sehingga gaji bersih pekerja naik sementara.
  • Sasaran kebijakan: menjaga konsumsi, menahan dampak perlambatan global, dan mendukung pemulihan industri.
Pengumuman resmi di Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian.

Stimulus Tambahan di Kuartal IV/2025

Perluasan PPh 21 DTP bukan satu-satunya amunisi. Pemerintah menyiapkan paket stimulus komplementer:

  • Kredit investasi padat karya untuk revitalisasi mesin produksi.
  • Stimulus pariwisata: event nasional, bundling paket wisata, dan diskon transportasi jelang Nataru.
  • Dukungan perumahan: tambahan kuota FLPP (220K → 350K unit), program KUR perumahan, dan PPN DTP 100% untuk pembelian rumah sesuai ketentuan.
  • Program makan bergizi gratis: perluasan penerima dari 51 juta (September) ke 75 juta (November 2025).
Baca Juga Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp171 T, Disokong Cukai & Ekspor

Dampak yang Diharapkan

  • Menjaga konsumsi rumah tangga kontributor terbesar PDB tetap ekspansif.
  • Menopang daya saing industri dengan meringankan biaya tenaga kerja secara sementara.
  • Spillover positif ke sektor ritel, transportasi, pariwisata, dan perumahan.

Bagaimana Mekanisme PPh 21 DTP Bekerja?

  1. Perusahaan menghitung PPh 21 karyawan seperti biasa.
  2. PPh 21 yang memenuhi kriteria ditanggung pemerintah (tidak dipotong dari gaji).
  3. Perusahaan melakukan pelaporan sesuai format PMK dan pedoman DJP, serta melakukan rekonsiliasi saat masa insentif berakhir.

Skema ini efektif karena efeknya langsung terasa di dompet pekerja, tanpa menunggu proses pengembalian pajak.

Sinkron dengan Kebijakan Likuiditas

Perluasan PPh 21 DTP bersanding dengan kebijakan penguatan likuiditas perbankan dan dorongan kredit ke sektor riil, sehingga transmisi fiskal-moneter lebih cepat menyentuh pelaku usaha dan rumah tangga.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version