website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Thailand Perpanjang Tarif PPN 7% hingga 2026, Batal Naik ke 10%

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 12, 2025
in Internasional
0 0
0
Thailand Perpanjang Tarif PPN 7% hingga 2026, Batal Naik ke 10%
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BANGKOK – Pemerintah Thailand resmi memperpanjang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7% hingga September 2026. Keputusan ini membatalkan rencana kenaikan menjadi 10% yang sebelumnya diwacanakan sebagai bagian dari reformasi sistem perpajakan nasional.Wakil Menteri Keuangan Julapun Amornvivat mengatakan, langkah ini dipilih untuk menjaga daya beli masyarakat, menopang konsumsi domestik, sekaligus mengurangi tekanan inflasi yang tengah dihadapi perekonomian Thailand.

“Kabinet yang akan berakhir masa jabatannya telah menyetujui perpanjangan tarif PPN 7% hingga akhir September 2026. Kebijakan ini diambil untuk mempertahankan stabilitas konsumsi rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.”

Baca Juga : Trump Tekan Eropa Naikkan Tarif 100% untuk China & India

PPN 7% Jadi Simbol Stabilitas Ekonomi

Sejak diperkenalkan pada 1992, tarif PPN Thailand awalnya ditetapkan sebesar 10%. Namun, krisis keuangan Asia pada 1997 membuat pemerintah memangkasnya menjadi 7% untuk menjaga perekonomian. Hingga kini, tarif tersebut tidak pernah dinaikkan lagi, meski undang-undang mengamanatkan evaluasi tahunan.

Selama 28 tahun terakhir, setiap pemerintahan di Thailand memilih untuk mempertahankan tarif rendah ini demi alasan politik dan ekonomi. Tarif PPN 7% akhirnya menjadi semacam “paket stimulus permanen” yang dinilai membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menarik investasi.

Usulan Naik ke 10% Ditolak Kabinet

Menteri Keuangan Pichai Chunhavajira sebelumnya mengusulkan kenaikan tarif menjadi 10% dengan alasan untuk memperkuat penerimaan negara. Ia menilai beban belanja sosial yang meningkat perlu diimbangi dengan tambahan pendapatan pajak.

Namun, usulan tersebut ditolak kabinet karena dikhawatirkan akan menghambat pemulihan ekonomi pascapandemi dan memperlambat laju konsumsi masyarakat kelas menengah.

“Mempertahankan tarif PPN saat ini akan lebih bermanfaat bagi ekspansi ekonomi dan menjaga stabilitas daya beli masyarakat.” – Bangkok Post

Baca Juga : Korsel Kerahkan 2.000 Fiskus Tagih Pajak Rp1.317 T

Perbandingan dengan Negara ASEAN

Jika dibandingkan dengan negara tetangga, tarif PPN Thailand tergolong rendah. Indonesia memberlakukan PPN sebesar 11% dan berencana naik ke 12% pada 2025. Vietnam menetapkan tarif PPN standar 10%, sementara Filipina mematok PPN 12%.

Dengan mempertahankan tarif di level 7%, Thailand dinilai memberikan daya saing lebih bagi sektor perdagangan dan pariwisata, dua sektor yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini juga diyakini akan membantu menjaga aliran investasi asing yang kerap mempertimbangkan stabilitas fiskal sebelum menanamkan modal.

Prospek ke Depan

Analis ekonomi menilai kebijakan mempertahankan PPN 7% akan memberi ruang bagi pemerintah baru untuk fokus pada reformasi struktural lainnya, seperti efisiensi belanja negara, digitalisasi perpajakan, serta pengetatan pengawasan pajak untuk sektor ekonomi digital.

Meski begitu, perdebatan soal idealnya tarif PPN tetap terbuka. Sebagian kalangan menilai pemerintah perlu menyeimbangkan kebutuhan belanja sosial yang terus meningkat dengan sumber penerimaan baru agar defisit fiskal tidak melebar.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Dibiayai Pajak, 165 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Oktober 2025

Dibiayai Pajak, 165 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Oktober 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version