website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Warga Madiun Bakal Nikmati Insentif PBB-P2 & Retribusi PKL Gratis

Johannes Albert by Johannes Albert
September 10, 2025
in Regional
0 0
0
Warga Madiun Bakal Nikmati Insentif PBB-P2 & Retribusi PKL Gratis
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MADIUN – Tahun depan, Pemkot Madiun menyiapkan paket keringanan pajak: PBB-P2 kecil digratiskan, diskon 50% untuk nilai tertentu, serta retribusi PKL dibebaskan. Kebijakan ini dirancang untuk memberi ruang napas bagi warga dan UMKM di tengah tantangan ekonomi global.

Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi konkret di saat masyarakat menghadapi tekanan ekonomi. Menurutnya, penggratisan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi ribuan warga kecil bukan sekadar kebijakan populis, melainkan bentuk perlindungan sosial yang nyata.

“Tahun ini tidak ada kenaikan PBB. Insyaallah tahun depan, PBB untuk warga dengan pajak Rp25.000 ke bawah digratiskan—sekitar 2.000 wajib pajak. Untuk PBB senilai Rp50.000, ada diskon 50% bagi ±6.000 wajib pajak.”

— Wali Kota Madiun, Maidi (Selasa, 9/9/2025)

Detail Insentif: Siapa Saja yang Berhak?

Berdasarkan data Pemkot Madiun, ada ribuan wajib pajak yang selama ini terbebani oleh tagihan kecil namun tetap wajib dilunasi. Meski nilainya tidak besar, beban administrasi dan kewajiban setoran sering kali memberatkan warga berpenghasilan rendah. Karena itu, insentif ini diarahkan kepada:

  • Gratis PBB-P2 bagi WP dengan nilai pajak ≤ Rp25.000 (perkiraan ±2.000 WP).
  • Diskon 50% untuk PBB-P2 senilai Rp50.000 (perkiraan ±6.000 WP).

Dengan skema ini, setidaknya 8.000 warga akan merasakan langsung manfaat kebijakan fiskal daerah.

Baca Juga Auditor Empat Lawang Diedukasi Pajak untuk Hasil Temuan yang Kredibel

Dampak bagi Pendapatan Asli Daerah

Banyak yang khawatir kebijakan penghapusan dan diskon PBB-P2 akan menggerus pendapatan asli daerah (PAD). Namun, Maidi memastikan hal itu tidak akan terjadi. Penerimaan dari sektor lain seperti hotel dan restoran diyakini cukup kuat untuk menutupi potensi pengurangan pemasukan dari PBB-P2.

“Selama ini kontribusi pajak restoran besar sangat signifikan. Bahkan tanpa PBB kecil sekalipun, PAD kita tetap aman,” ujarnya.

Langkah ini juga selaras dengan tren kebijakan beberapa daerah lain yang memilih untuk memberikan insentif serupa guna menjaga daya beli masyarakat.

PKL Dapat Perlindungan Lewat Bebas Retribusi

Pemkot juga menyiapkan kebijakan yang tak kalah penting, yakni penghapusan retribusi PKL. Dengan aturan baru ini, pedagang kaki lima bisa berjualan dengan lebih tenang tanpa takut terbebani pungutan. Maidi menilai, sektor informal seperti PKL adalah urat nadi ekonomi kota yang harus dirawat.

Baca Juga Tarakan Luncurkan Program Diskon Pajak PBB-P2 & BPHTB hingga Akhir November 2025

“Setiap tahunnya McDonald’s membayar pajak sekitar Rp2 miliar. Itu sudah cukup untuk menutup retribusi PKL,” ujar Maidi.

Ia menambahkan bahwa kehadiran investor besar, termasuk jaringan restoran waralaba, harus memberi kontribusi nyata terhadap keberlangsungan ekonomi lokal. Dengan cara itu, keseimbangan antara usaha besar dan kecil bisa tercapai.

Respon Warga dan PKL

Kebijakan ini langsung mendapat respon positif dari warga. Banyak PKL mengaku lebih lega karena beban retribusi yang biasanya dipungut tiap bulan akan dihapuskan. “Kalau dagangan sepi, tetap saja harus setor retribusi. Kalau gratis, kami bisa fokus jualan dulu,” kata Andi, salah satu PKL di kawasan Alun-Alun Madiun.

Warga dengan pajak PBB kecil pun menyambut antusias. Mereka menilai langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil yang selama ini sering kali terabaikan.

Harapan untuk Ekonomi Lokal

Pemkot Madiun berharap, dengan adanya insentif PBB-P2 dan pembebasan retribusi PKL, daya beli masyarakat akan meningkat, roda ekonomi lokal tetap berputar, dan UMKM dapat bertahan. Di sisi lain, penerimaan daerah tetap dijaga dari kontribusi sektor besar seperti restoran, hotel, dan investor baru.

“Kami tahu perasaan masyarakat. Pemerintah wajib hadir. Kalau pedagang kecil belum laku lalu masih ditarik retribusi ya jangan. Tetapi, rumah makan besar tetap wajib membayar pajak,” pungkas Maidi.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Wajib Pungut PPh 22 untuk  Batu Bara dan Mineral

Wajib Pungut PPh 22 untuk Batu Bara dan Mineral

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version