website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 15 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

DJP Rilis Aturan Baru Restitusi Pajak, Proses Diklaim Lebih Pasti!

Johannes Albert by Johannes Albert
September 10, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
DJP Rilis Aturan Baru Restitusi Pajak, Proses Diklaim Lebih Pasti!
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperbarui ketentuannya, kali ini terkait mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2025, pemerintah mengubah beberapa poin dalam aturan sebelumnya untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi Wajib Pajak (WP).

Kebijakan ini menjadi penting bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah yang berhak mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat. Di tengah maraknya pembaruan regulasi, seperti aturan pajak baru untuk pedagang online, pemahaman mendalam atas setiap perubahan menjadi kunci kepatuhan.

Poin Utama Perubahan: Validasi Kredit Pajak Diperketat

Salah satu perubahan paling signifikan dalam aturan ini adalah penegasan syarat kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dalam permohonan restitusi. Tujuannya adalah untuk memastikan data yang digunakan valid dan terintegrasi dengan sistem DJP.

Syarat Pajak Masukan yang Dapat Direstitusi

Kini, Pajak Masukan yang bisa diklaim harus tercantum dalam dokumen-dokumen berikut dan memenuhi syarat pelaporan atau validasi:

  • Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh pihak penerbit faktur.
  • Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan telah dilaporkan oleh pihak penerbit.
  • Dokumen pemberitahuan pabean impor yang telah dipertukarkan secara elektronik antara DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Dokumen impor yang diunggah oleh Wajib Pajak pemohon, dengan syarat wajib mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
  • Surat penetapan pembayaran dari Bea Cukai untuk barang kiriman, yang juga wajib mencantumkan NTPN dan telah tervalidasi di sistem.

Jika kredit pajak tidak memenuhi ketentuan di atas, maka tidak akan diperhitungkan dalam permohonan restitusi pendahuluan.

“Aturan baru ini bertujuan memastikan proses restitusi berjalan lebih efisien dan memberikan kepastian hukum, baik bagi Wajib Pajak maupun fiskus.”

Solusi Bagi WP Orang Pribadi yang Salah Lapor SPT

Aturan ini juga membawa angin segar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu yang melakukan kesalahan saat lapor SPT Tahunan 2024. Seringkali terjadi WP keliru mengkreditkan PPh Pasal 21, sehingga SPT-nya menunjukkan status “lebih bayar” padahal seharusnya tidak.

Sebelumnya, kondisi ini bisa berujung pada pemeriksaan pajak (Pasal 17B UU KUP). Kini, melalui PER-16/PJ/2025, permohonan tersebut akan diperlakukan sebagai berikut:

  • Dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) tidak akan diterbitkan, dan WP akan diberi pemberitahuan.
  • Permohonan tidak akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan pajak.

Ketentuan ini berlaku spesifik untuk WP Orang Pribadi non-ASN/TNI/Polri/Pensiunan yang hanya memiliki satu pemberi kerja. Penting bagi setiap WP untuk selalu menjaga data administrasi perpajakannya, termasuk memahami status NPWP-nya. Jika sudah tidak relevan, mengetahui cara nonaktif atau menghapus NPWP adalah hal yang krusial.

Secara keseluruhan, pembaruan ini menunjukkan komitmen DJP untuk menyempurnakan proses bisnisnya. Di satu sisi memperketat validasi untuk mencegah penyalahgunaan, di sisi lain memberikan solusi praktis atas masalah umum yang dihadapi Wajib Pajak. Untuk mendalami lebih lanjut berbagai aturan pajak baru di Indonesia, Anda dapat mengunjungi portal edukasi terpercaya atau situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

5
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026

Recent News

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version