website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pajak Minimum Global, Insentif Pajak RI Terancam?

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Pajak Minimum Global, Insentif Pajak RI Terancam?
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA, PajakNow.id – Pemerintah Indonesia masih berhitung cermat soal waktu penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) yang diatur melalui PMK 136/2024.Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan pemerintah bersama Kementerian Keuangan masih membahas dampak GMT, terutama terhadap insentif pajak yang selama ini menjadi salah satu daya tarik investasi.

“Terkait GMT, kita sedang diskusi dengan Kemenkeu. Regulasi sudah ada, tapi waktu penerapannya masih kita pertimbangkan, sama halnya dengan banyak negara lain,” jelas Susiwijono, Selasa (9/9/2025).

Efek ke Insentif Pajak

Indonesia selama ini mengandalkan skema tax holiday dan tax allowance untuk menarik investasi, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun, dengan adanya pajak minimum global 15%, daya saing insentif ini dikhawatirkan menurun.

Baca Juga:  Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Janjikan Percepatan Ekonomi Dongkrak Tax Ratio

Di sisi lain, sejumlah negara – termasuk Amerika Serikat – juga masih menunda penerapan GMT. Situasi ini membuat posisi Indonesia tak berbeda jauh dengan negara lain yang masih menimbang-nimbang langkah terbaik.

Skema Global Minimum Tax

GMT berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta dalam dua dari empat tahun terakhir. Bila tarif efektif pajak yang dibayarkan kurang dari 15%, maka akan dikenai pajak tambahan sesuai selisihnya.

Indonesia melalui PMK 136/2024 telah mengadopsi aturan ini dengan skema:

  • Income Inclusion Rule (IIR) dan Qualified Domestic Top-up Tax (QDMTT) berlaku mulai 2025.
  • Undertaxed Payment Rule (UTPR) baru diberlakukan tahun berikutnya.

Baca Juga:  Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

Kekhawatiran Investor

Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini bisa mengurangi minat investor yang berharap mendapat fasilitas pajak. Padahal, keberadaan KEK dan insentif fiskal masih menjadi senjata utama Indonesia untuk bersaing dalam perebutan modal asing.

“Implementasi pajak minimum global dikhawatirkan bakal memengaruhi daya saing investasi, terutama di kawasan ekonomi khusus (KEK).”

Sumber terkait: OECD

Tags: GMTInsentif PajakInvestasiKEKKemenko Perekonomianpajak internasionalpajak minimum globalPMK 136/2024
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Aturan Pajak Baru Pedagang Online: E-Commerce Jadi Pemungut Pajak

Aturan Pajak Baru Pedagang Online: E-Commerce Jadi Pemungut Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version