website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Mengenal Fasilitas KEK (PMK 33/2021): Pajak & Kepabeanan

Johannes Albert by Johannes Albert
September 4, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Mengenal Fasilitas KEK (PMK 33/2021): Pajak & Kepabeanan
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, PajakNow.id — Pemerintah memberikan beragam insentif fiskal dan kepabeanan untuk menopang investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ketentuan teknisnya tertuang dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2021 yang mengatur fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai bagi badan usaha maupun pelaku usaha di KEK.

Melalui fasilitas ini, pemerintah menargetkan percepatan hilirisasi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan daya saing kawasan. Skema insentif dibuat terukur, berbasis kegiatan, dan terintegrasi melalui sistem pelaporan elektronik untuk memangkas biaya kepatuhan.

Baca Juga: Isi SPT Tahunan Lebih Mudah di Coretax DJP

Apa Itu KEK dan Mengapa Diberi Fasilitas?

KEK adalah kawasan dengan batas tertentu di wilayah NKRI yang disiapkan untuk industri dan kegiatan ekonomi bernilai tambah. Fasilitas fiskal di KEK dimaksudkan untuk mengurangi biaya awal investasi dan mempercepat time to market, sehingga kegiatan produksi/layanan lebih kompetitif.

Ragam Fasilitas dalam PMK 33/2021

1. PPh: Tax Holiday & Tax Allowance

  • Tax Holiday: pembebasan PPh Badan sampai 100% untuk penanaman modal baru dengan ketentuan nilai investasi dan bidang usaha yang dipersyaratkan.
  • Tax Allowance (bila tidak dapat TH): pengurangan penghasilan neto (mis. 30% dari nilai investasi selama 6 tahun), accelerated depreciation & amortization, dan fasilitas lain sesuai ketentuan.

Catatan: Penetapan jenis kegiatan, syarat investasi, serta jangka waktu fasilitas mengacu pada regulasi turunan dan keputusan pemberian fasilitas oleh otoritas terkait.

2. PPN & PPnBM: Tidak Dipungut untuk Kegiatan Tertentu

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu untuk mendukung kegiatan di KEK mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut. Contoh jasa yang umum dimanfaatkan di KEK: konstruksi, maklon, teknologi & R&D, perbaikan/perawatan sarana produksi, hingga persewaan alat produksi.

Baca Juga: 3 Kategori WP yang Tidak Wajib Membukukan, Namun Wajib Mencatat

3. Kepabeanan & Cukai

  • Bebas Bea Masuk untuk barang modal, bahan baku/penolong, atau barang konsumsi tertentu pendukung kegiatan di KEK.
  • Fasilitas PDRI dan pengurangan/cukai sesuai ketentuan untuk memperlancar arus barang.

4. Sistem Aplikasi KEK (Terintegrasi SINSW)

Setiap pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang wajib dilaporkan lewat Sistem Aplikasi KEK yang terhubung dengan Indonesia National Single Window (SINSW), sistem DJBC, dan sistem perpajakan. Integrasi ini menekan duplikasi data, mempercepat perizinan, dan meningkatkan transparansi.

Kepatuhan & Pengawasan

Fasilitas di KEK disertai monitoring, evaluasi, dan audit oleh otoritas terkait. Pelaku usaha perlu menyiapkan bukti administrasi, stock movement, dan dokumentasi transaksi yang rapi agar pemanfaatan fasilitas tetap akuntabel.

Inti Manfaat bagi Pelaku Usaha

  • Menurunkan biaya awal investasi (capex) dan biaya operasional (opex) pada fase awal.
  • Mempercepat time-to-market lewat proses bea cukai dan PPN yang dipermudah.
  • Menekan risiko kepatuhan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi.

Sumber Resmi & Rujukan

  • PMK 33/PMK.010/2021 – JDIH Kementerian Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pajak – Fasilitas KEK
  • DJBC – FAQ Fasilitas Kepabeanan & Perpajakan KEK

Disclaimer: Ringkasan ini bersifat edukatif. Selalu rujuk peraturan terbaru dan/atau konsultasikan dengan otoritas/konsultan pajak sebelum mengambil keputusan bisnis.

Tags: bea masukcukaiDJBCDJPfasilitas pajakhilirisasiinsentif fiskalInvestasiKawasan Ekonomi KhususKEKPDRIPMK 33/2021PPN tidak dipungutPPnBM tidak dipungutSINSWtax allowancetax holiday
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Indonesia Terapkan Global Minimum Tax 15% lewat PMK 136/2024

Indonesia Terapkan Global Minimum Tax 15% lewat PMK 136/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version