website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berakhir 30 September, Warga Diminta Jangan Menunda

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 3, 2025
in Regional
0 0
0
Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berakhir 30 September, Warga Diminta Jangan Menunda
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Pajaknow – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Program pemutihan pajak kendaraan yang memberikan penghapusan denda dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II hanya berlaku hingga 30 September 2025.

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menegaskan program ini merupakan kebijakan strategis untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

“Jangan tunggu sampai antre panjang di hari terakhir. Program ini hapus denda, diskon pokok tunggakan, serta pembebasan bea balik nama. Bahkan, layanan Samsat tetap buka di hari Sabtu dan Minggu,” ujar Asep.

Menurut Asep, program ini digelar bukan semata untuk mengejar target penerimaan daerah, tetapi juga untuk mendorong kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Baca juga :Pemprov Bogor Bebaskan PBB P2 di Bawah Rp100 Ribu, Warga Lega

Bapenda mencatat hingga pertengahan Mei 2025 sudah ada 1.701.288 kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan. Rinciannya, 1.405.807 unit sepeda motor dan 295.481 unit mobil. Program ini awalnya berlaku sejak 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Namun, karena tingginya antusiasme masyarakat, Pemprov Jabar memperpanjangnya hingga 30 September 2025.

baca juga: kpp bandar lampung ada untuk penjual mobil bekas

“Seluruh keringanan sudah diberikan. Kalau sampai batas waktu belum bayar, jangan salahkan pemerintah bila kendaraan Anda tidak bisa digunakan di jalan raya,” tegas Dedi Mulyadi.

Setelah program berakhir, Bapenda Jabar bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar akan melakukan evaluasi menyeluruh. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak demi kepentingan pembangunan daerah, mengingat pajak menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sumber Terkait: Kompas: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Perdana Menteri Bulgaria Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak

Perdana Menteri Bulgaria Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version