website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 28 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Cara Mengajukan Pengurangan Sanksi Pajak Lewat Coretax DJP

agni fatya kholila by agni fatya kholila
October 27, 2026
in Nasional
0 0
0
Cara Mengajukan Pengurangan Sanksi Pajak Lewat Coretax DJP
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wajib pajak yang memenuhi persyaratan berpeluang memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA). Permohonan dapat diajukan melalui Coretax DJP dengan mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.

Kebijakan ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.

Fasilitas PSA tidak berarti seluruh kewajiban pajak dihapus. Pengurangan atau penghapusan hanya berlaku untuk sanksi administrasi yang memenuhi kriteria program, sedangkan pembayaran pokok pajak tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dasar Kebijakan dan Batas Waktu Program

PMK Nomor 71 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Ketentuan pelaksanaannya berkaitan dengan KEP-239/PJ/2026.

Dalam informasi resmi DJP, pemberian fasilitas PSA memiliki ketentuan dan periode yang berbeda menurut jenis sanksi serta pemenuhan kewajiban wajib pajak.

Baca Juga:
PMK 71/2026 Perketat Permohonan Pengurangan Sanksi Pajak

Langkah Pengajuan PSA Melalui Coretax DJP

Merujuk pada panduan prosedural yang dipublikasikan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), pengajuan melalui Coretax mencakup tahapan berikut. Wajib pajak tetap perlu mencocokkan petunjuk antarmuka dengan sistem dan ketentuan resmi yang berlaku.

1. Masuk ke akun Coretax

Buka laman Coretax DJP. Masukkan NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode captcha, kemudian selesaikan verifikasi untuk masuk ke akun.

2. Pilih akun wajib pajak yang sesuai

Apabila permohonan dibuat untuk perusahaan atau wajib pajak lain, pilih akun pihak yang diwakili melalui menu yang tersedia. Pastikan identitas akun sesuai dengan wajib pajak yang mengajukan permohonan.

3. Periksa tagihan pajak jika diperlukan

Pemohon dapat meninjau informasi tagihan melalui menu Pembayaran dan layanan daftar pembayaran atau kode billing. Pemeriksaan ini bersifat opsional, tetapi dapat membantu dalam menelaah kewajiban yang berkaitan dengan permohonan.

4. Buka layanan administrasi

Pilih menu Layanan WP, kemudian Buat Permohonan Layanan Administrasi. Setelah itu, buka Nomor Penunjukan dan tekan Pilih untuk melanjutkan ke daftar layanan.

5. Pilih layanan PSA

Pada daftar layanan, pilih kategori AS.26 Keberatan dan Non Keberatan, kemudian pilih AS.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Tekan Lanjut untuk membuka formulir.

6. Isi data permohonan

Tentukan alur kasus dan lengkapi data yang diminta, termasuk tanggal serta nomor surat permohonan dan keterangan pendukung. Masukkan pula informasi ketetapan pajak yang diajukan serta tentukan pilihan Keadaan Kahar sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

7. Tentukan ketetapan pajak dan fasilitas

Gunakan fitur Refresh untuk menampilkan transaksi atau ketetapan pajak, lalu pilih data yang akan diajukan. Tentukan apakah permohonan berupa Penghapusan atau Pengurangan sesuai persyaratan program.

Jika persyaratan penghapusan seluruh sanksi terpenuhi, pemohon dapat memilih opsi Penghapusan. Selanjutnya, masukkan jumlah sanksi administrasi menurut perhitungan wajib pajak dan uraikan alasan permohonan.

8. Lengkapi dokumen pendukung

Isi informasi jenis dan jumlah dokumen yang dilampirkan. Simpan data, lakukan validasi, unggah berkas pendukung, lengkapi klasifikasi dokumen, dan simpan kembali data yang telah dimasukkan.

9. Buat dokumen dan tanda tangani secara digital

Gunakan fitur Create PDF untuk menghasilkan dokumen permohonan. Unduh berkas tersebut, lakukan penandatanganan digital melalui fitur yang tersedia, masukkan passphrase, lalu konfirmasikan proses penandatanganan.

10. Kirim permohonan

Setelah penandatanganan berhasil, tekan Lanjut untuk mengirimkan permohonan. Periksa status alur kasus pada sistem dan pastikan proses telah berjalan sesuai petunjuk yang ditampilkan.

Permohonan Tetap Harus Memenuhi Persyaratan

Pengajuan melalui Coretax tidak otomatis membuat sanksi administrasi dihapus atau dikurangi. DJP tetap menerapkan ketentuan berdasarkan jenis sanksi, kondisi kewajiban pajak, dan persyaratan yang ditetapkan dalam kebijakan PSA.

Wajib pajak sebaiknya memeriksa kembali ketentuan resmi sebelum mengajukan permohonan, terutama terkait ruang lingkup fasilitas dan tenggat yang berlaku.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak – Pengurangan Sanksi Administratif; Siaran pers DJP mengenai PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026; Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) – Panduan Pengajuan PSA melalui Coretax.

agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

10
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Pemutihan Pajak Jatim Berakhir 30 November, Cek 6 Fasilitas

Pemutihan Pajak Jatim Berakhir 30 November, Cek 6 Fasilitas

October 28, 2026
Integrasi Data Jadi Fokus Baru Pengawasan Pajak Kemenkeu

Integrasi Data Jadi Fokus Baru Pengawasan Pajak Kemenkeu

October 28, 2026
Pemerintah Bahas Insentif Pajak untuk Mobil Hybrid

Pemerintah Bahas Insentif Pajak untuk Mobil Hybrid

October 28, 2026
Manfaat PSA 2026 Perlu Diikuti Pembenahan Administrasi Pajak

Manfaat PSA 2026 Perlu Diikuti Pembenahan Administrasi Pajak

October 28, 2026

Recent News

Pemutihan Pajak Jatim Berakhir 30 November, Cek 6 Fasilitas

Pemutihan Pajak Jatim Berakhir 30 November, Cek 6 Fasilitas

October 28, 2026
Integrasi Data Jadi Fokus Baru Pengawasan Pajak Kemenkeu

Integrasi Data Jadi Fokus Baru Pengawasan Pajak Kemenkeu

October 28, 2026
Pemerintah Bahas Insentif Pajak untuk Mobil Hybrid

Pemerintah Bahas Insentif Pajak untuk Mobil Hybrid

October 28, 2026
Manfaat PSA 2026 Perlu Diikuti Pembenahan Administrasi Pajak

Manfaat PSA 2026 Perlu Diikuti Pembenahan Administrasi Pajak

October 28, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version