Wajib pajak yang memenuhi persyaratan berpeluang memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA). Permohonan dapat diajukan melalui Coretax DJP dengan mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.
Kebijakan ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Fasilitas PSA tidak berarti seluruh kewajiban pajak dihapus. Pengurangan atau penghapusan hanya berlaku untuk sanksi administrasi yang memenuhi kriteria program, sedangkan pembayaran pokok pajak tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dasar Kebijakan dan Batas Waktu Program
PMK Nomor 71 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Ketentuan pelaksanaannya berkaitan dengan KEP-239/PJ/2026.
Dalam informasi resmi DJP, pemberian fasilitas PSA memiliki ketentuan dan periode yang berbeda menurut jenis sanksi serta pemenuhan kewajiban wajib pajak.
Langkah Pengajuan PSA Melalui Coretax DJP
Merujuk pada panduan prosedural yang dipublikasikan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), pengajuan melalui Coretax mencakup tahapan berikut. Wajib pajak tetap perlu mencocokkan petunjuk antarmuka dengan sistem dan ketentuan resmi yang berlaku.
1. Masuk ke akun Coretax
Buka laman Coretax DJP. Masukkan NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode captcha, kemudian selesaikan verifikasi untuk masuk ke akun.
2. Pilih akun wajib pajak yang sesuai
Apabila permohonan dibuat untuk perusahaan atau wajib pajak lain, pilih akun pihak yang diwakili melalui menu yang tersedia. Pastikan identitas akun sesuai dengan wajib pajak yang mengajukan permohonan.
3. Periksa tagihan pajak jika diperlukan
Pemohon dapat meninjau informasi tagihan melalui menu Pembayaran dan layanan daftar pembayaran atau kode billing. Pemeriksaan ini bersifat opsional, tetapi dapat membantu dalam menelaah kewajiban yang berkaitan dengan permohonan.
4. Buka layanan administrasi
Pilih menu Layanan WP, kemudian Buat Permohonan Layanan Administrasi. Setelah itu, buka Nomor Penunjukan dan tekan Pilih untuk melanjutkan ke daftar layanan.
5. Pilih layanan PSA
Pada daftar layanan, pilih kategori AS.26 Keberatan dan Non Keberatan, kemudian pilih AS.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Tekan Lanjut untuk membuka formulir.
6. Isi data permohonan
Tentukan alur kasus dan lengkapi data yang diminta, termasuk tanggal serta nomor surat permohonan dan keterangan pendukung. Masukkan pula informasi ketetapan pajak yang diajukan serta tentukan pilihan Keadaan Kahar sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
7. Tentukan ketetapan pajak dan fasilitas
Gunakan fitur Refresh untuk menampilkan transaksi atau ketetapan pajak, lalu pilih data yang akan diajukan. Tentukan apakah permohonan berupa Penghapusan atau Pengurangan sesuai persyaratan program.
Jika persyaratan penghapusan seluruh sanksi terpenuhi, pemohon dapat memilih opsi Penghapusan. Selanjutnya, masukkan jumlah sanksi administrasi menurut perhitungan wajib pajak dan uraikan alasan permohonan.
8. Lengkapi dokumen pendukung
Isi informasi jenis dan jumlah dokumen yang dilampirkan. Simpan data, lakukan validasi, unggah berkas pendukung, lengkapi klasifikasi dokumen, dan simpan kembali data yang telah dimasukkan.
9. Buat dokumen dan tanda tangani secara digital
Gunakan fitur Create PDF untuk menghasilkan dokumen permohonan. Unduh berkas tersebut, lakukan penandatanganan digital melalui fitur yang tersedia, masukkan passphrase, lalu konfirmasikan proses penandatanganan.
10. Kirim permohonan
Setelah penandatanganan berhasil, tekan Lanjut untuk mengirimkan permohonan. Periksa status alur kasus pada sistem dan pastikan proses telah berjalan sesuai petunjuk yang ditampilkan.
Permohonan Tetap Harus Memenuhi Persyaratan
Pengajuan melalui Coretax tidak otomatis membuat sanksi administrasi dihapus atau dikurangi. DJP tetap menerapkan ketentuan berdasarkan jenis sanksi, kondisi kewajiban pajak, dan persyaratan yang ditetapkan dalam kebijakan PSA.
Wajib pajak sebaiknya memeriksa kembali ketentuan resmi sebelum mengajukan permohonan, terutama terkait ruang lingkup fasilitas dan tenggat yang berlaku.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak – Pengurangan Sanksi Administratif; Siaran pers DJP mengenai PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026; Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) – Panduan Pengajuan PSA melalui Coretax.













