Rencana perubahan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk 2027 masih belum menghasilkan keputusan. Pemerintah perlu menentukan besaran penyesuaian yang dapat membantu menjaga daya beli masyarakat tanpa menimbulkan tekanan berlebihan terhadap penerimaan pajak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pada Senin (19/10/2026) bahwa pemerintah belum memberikan keputusan terbaru mengenai besaran PTKP untuk tahun mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Hingga saat ini, batas PTKP bagi wajib pajak orang pribadi masih sebesar Rp54 juta setahun. Nilai tersebut tidak berubah sejak penyesuaian terakhir pada 2016, meskipun perkembangan inflasi dan kenaikan biaya hidup menjadi bagian dari pertimbangan dalam wacana perubahan kebijakan.
Perubahan PTKP Masih Memerlukan Perhitungan Fiskal
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah sedang menelaah kemungkinan kenaikan PTKP. Dalam Konferensi Pers APBN KiTa pada Jumat (9/10/2026), ia menerangkan bahwa penentuan besaran baru perlu mempertimbangkan manfaat ekonomi sekaligus konsekuensinya terhadap keuangan negara.
Apabila batas penghasilan yang tidak dikenai pajak dinaikkan, sebagian penghasilan masyarakat akan memperoleh perlindungan pajak yang lebih besar. Kondisi tersebut berpotensi memperkuat kemampuan belanja rumah tangga. Namun, kebijakan yang sama juga dapat mengurangi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) yang masuk ke kas negara.
Atas pertimbangan itu, pemerintah masih mencari besaran yang dinilai paling sesuai. Keputusan akhirnya belum dapat dipastikan karena dampaknya terhadap masyarakat dan penerimaan perpajakan harus diperhitungkan secara bersamaan.
Perjalanan Batas PTKP dari 1984 hingga Penyesuaian Terakhir
Riwayat kebijakan PTKP menunjukkan bahwa nilai penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak telah beberapa kali disesuaikan. Berdasarkan riwayat yang tercantum dalam bahan pemberitaan, batas bagi wajib pajak orang pribadi pada 1984 ditetapkan sebesar Rp960.000 per tahun.
Nilainya kemudian menjadi Rp1,728 juta per tahun pada 1995 dan meningkat menjadi Rp2,88 juta pada 2001. Penyesuaian berikutnya berlangsung pada 2005, ketika batas tersebut mencapai Rp12 juta setahun, sebelum kembali naik menjadi Rp13,2 juta pada 2006.
Pada 2009, besaran PTKP tercatat meningkat menjadi Rp15,84 juta per tahun. Setelah rangkaian perubahan tersebut, penyesuaian besar berikutnya yang disebutkan dalam bahan terjadi pada 2016. Sejak saat itu, batas PTKP wajib pajak orang pribadi berada di angka Rp54 juta per tahun hingga periode pemberitaan ini.
Belum adanya keputusan untuk 2027 berarti besaran baru masih menunggu hasil kajian pemerintah. Perkembangan selanjutnya bergantung pada keputusan resmi yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kemampuan penerimaan negara.
Sumber: Keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 19 Oktober 2026; Konferensi Pers APBN KiTa, 9 Oktober 2026. Dokumen atau tautan sumber primer resmi belum disertakan dalam bahan.











