website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 20 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Belum Usai, Cek Tenggatnya

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 20, 2026
in Regional
0 0
0
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Belum Usai, Cek Tenggatnya
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemutihan pajak kendaraan masih tersedia di sejumlah daerah pada penghujung 2026, tetapi masa berlaku dan bentuk keringanannya tidak sama. Ada pemerintah daerah yang membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sementara daerah lain juga memberikan diskon pokok PKB atau pembebasan pajak progresif.

Perbedaan fasilitas tersebut penting diperhatikan pemilik mobil dan sepeda motor yang hendak menyelesaikan tunggakan. Pembebasan denda tidak otomatis menghapus pokok pajak, opsen PKB, SWDKLLJ, pajak progresif, maupun biaya administrasi kendaraan apabila komponen itu tidak disebut secara khusus dalam program daerah.

Tenggat dan Fasilitas di Sejumlah Provinsi

Dalam rincian yang tersedia, empat provinsi di Sumatera memiliki batas waktu program pada Oktober hingga November 2026. Bentuk keringanan yang diberikan juga berbeda-beda.

DaerahBatas WaktuKeringanan
Riau30 November 2026Penghapusan denda PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Sumatera Selatan31 Oktober 2026Pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ, serta diskon 5 persen pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.
Lampung31 Oktober 2026Penghapusan denda dan pajak progresif, diskon PKB, serta keringanan tunggakan berdasarkan usia kendaraan.
Kepulauan Bangka Belitung31 Oktober 2026Pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Jadwal program memang tidak seragam. Informasi dalam bahan juga menyebut bahwa sebagian daerah membuka kesempatan sampai November atau Desember 2026, sedangkan program di Kalimantan Utara berlangsung selama Oktober 2026.

Contoh lain datang dari Kalimantan Selatan. Daerah tersebut memberikan diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen untuk sepeda motor pribadi hingga 30 September 2026. Periode fasilitas itu sudah berakhir, tetapi menunjukkan bahwa pengurangan pokok pajak memiliki masa berlaku dan cakupan tersendiri.

Baca Juga:
Restitusi PPN dan PPnBM Jadi Penyumbang Terbesar Pengembalian Pajak 2026

Pemutihan Tidak Selalu Menghapus Seluruh Tunggakan

Istilah pemutihan pajak kendaraan tidak berarti seluruh kewajiban pemilik kendaraan otomatis menjadi nol. Besarnya pengurangan mengikuti komponen yang secara tegas diberikan dalam kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Apabila fasilitas hanya berupa penghapusan denda keterlambatan, pokok PKB tetap harus dilunasi. Pengurangan pokok baru dapat dinikmati apabila program memang memberikan potongan atau penghapusan sebagian pokok pajak.

Karena itu, pemilik kendaraan perlu membedakan pembebasan sanksi dengan diskon pokok. Dua fasilitas tersebut dapat memiliki persyaratan, cakupan kendaraan, dan periode yang berbeda.

Lima Komponen yang Perlu Diperiksa Sebelum Membayar

1. Pokok PKB. PKB merupakan komponen utama kewajiban pajak kendaraan. Jika program hanya menghapus sanksi, nilai pokok tetap harus dibayar sesuai tagihan. Jumlah pembayaran baru berkurang jika pemerintah daerah secara khusus memberikan potongan atas pokok PKB.

2. Opsen PKB. Opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pokok PKB dan dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota. Pembayarannya dilakukan bersamaan dengan PKB sesuai ketentuan yang berlaku. Penghapusan denda PKB tidak otomatis berarti opsen ikut memperoleh keringanan.

3. Pajak progresif. Penghapusan komponen ini bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Jika pajak progresif tidak disebut sebagai bagian program, pemilik kendaraan tidak dapat menganggap kewajiban tersebut ikut dibebaskan.

4. SWDKLLJ. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan salah satu komponen dalam administrasi kendaraan. Beberapa daerah membebaskan dendanya untuk tahun-tahun sebelumnya, tetapi pembebasan denda tersebut tidak selalu berarti seluruh kewajiban SWDKLLJ dihapus.

5. Biaya STNK dan TNKB. Biaya penerbitan atau penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbeda dari pajak kendaraan. Program pemutihan tidak otomatis menghapus biaya administrasi tersebut. Kebutuhannya juga berbeda antara pembayaran pajak tahunan dan proses lima tahunan yang melibatkan penggantian STNK serta TNKB.

Periksa Ketentuan Daerah Sebelum ke Samsat

Sebelum mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), pemilik kendaraan sebaiknya mengecek masa berlaku program, persyaratan peserta, dan komponen yang memperoleh keringanan di provinsi tempat kendaraan terdaftar.

Langkah ini penting terutama bagi pemilik kendaraan yang hendak melunasi tunggakan beberapa tahun. Dengan mengetahui sejak awal apakah fasilitas hanya menyasar denda atau juga mencakup pokok PKB, pajak progresif, SWDKLLJ, maupun komponen lain, perkiraan jumlah yang harus dibayar dapat dihitung dengan lebih tepat.

Baca Juga:
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

Sumber: Pemda Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir 2026

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

5
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

October 20, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Belum Usai, Cek Tenggatnya

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Belum Usai, Cek Tenggatnya

October 20, 2026
Capaian PBB-P2 Lebak Baru 51,93%, Bapenda Kejar Target 2026

Capaian PBB-P2 Lebak Baru 51,93%, Bapenda Kejar Target 2026

October 19, 2026
Warga Lampung Timur Bisa Urus Pajak Lebih Dekat Lewat MPP

Warga Lampung Timur Bisa Urus Pajak Lebih Dekat Lewat MPP

October 19, 2026

Recent News

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

October 20, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Belum Usai, Cek Tenggatnya

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Belum Usai, Cek Tenggatnya

October 20, 2026
Capaian PBB-P2 Lebak Baru 51,93%, Bapenda Kejar Target 2026

Capaian PBB-P2 Lebak Baru 51,93%, Bapenda Kejar Target 2026

October 19, 2026
Warga Lampung Timur Bisa Urus Pajak Lebih Dekat Lewat MPP

Warga Lampung Timur Bisa Urus Pajak Lebih Dekat Lewat MPP

October 19, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version