LEBAK – Realisasi pajak daerah Kabupaten Lebak hingga 9 Oktober 2026 tercatat Rp176,8 miliar atau 70,64 persen dari target Rp250,35 miliar. Capaian tersebut menjadi perhatian Komisi II DPRD Lebak karena pemerintah daerah hanya memiliki waktu sekitar dua bulan untuk mengejar sisa sasaran penerimaan dalam APBD 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Lebak Asep Nuh menilai sisa waktu hingga akhir tahun harus dimanfaatkan untuk mempercepat penerimaan. Pada Selasa, 13 Oktober 2026, ia menekankan perlunya optimalisasi agar target pajak daerah tidak berhenti pada capaian saat ini dan masih dapat dikejar hingga penutupan tahun anggaran.
Bapenda Diminta Tidak Hanya Menunggu Wajib Pajak
Menurut Asep, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak perlu menjalankan pola penagihan yang lebih aktif. Petugas tidak cukup mengandalkan wajib pajak yang datang sendiri untuk memenuhi kewajibannya, tetapi juga perlu melakukan langkah jemput bola sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut mencakup pemetaan potensi penerimaan yang masih belum tergali, pemberian pengingat kepada wajib pajak, penguatan pengawasan, dan penagihan langsung. Politisi PPP itu menilai masih ada ruang yang perlu dioptimalkan agar potensi pendapatan daerah dapat memberikan kontribusi maksimal.
Asep juga menyoroti pentingnya inovasi dalam pelayanan dan penagihan. Menurutnya, pembaruan cara kerja diperlukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu meningkatkan pendapatan daerah dalam waktu yang tersisa.
Sektor Penerimaan yang Tertinggal Perlu Dievaluasi
Selain memperkuat penagihan, Bapenda dan jajaran terkait diminta meninjau kembali sektor penerimaan yang capaiannya masih tertinggal dari target. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui kendala yang dihadapi di lapangan dan mencari solusi agar penerimaan dapat dipercepat sebelum Desember 2026.
Komisi II DPRD Lebak juga menekankan bahwa potensi dari pajak maupun retribusi sebagai bagian dari pendapatan daerah tidak boleh dibiarkan tanpa pengelolaan maksimal. Bapenda didorong bekerja lebih maksimal serta membuat terobosan yang efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam proses tersebut, Komisi II DPRD Lebak menyatakan akan melanjutkan dorongan dan pengawasan terhadap upaya peningkatan pendapatan daerah. Fokusnya adalah memastikan berbagai potensi penerimaan yang tersedia benar-benar ditindaklanjuti dan kendala pada sektor yang tertinggal tidak dibiarkan berlarut.
Asep berharap percepatan penerimaan dilakukan secara konsisten sampai akhir tahun. Dengan langkah yang lebih aktif dan evaluasi terhadap sumber penerimaan, pada Desember 2026 penerimaan pajak dan retribusi di Kabupaten Lebak dapat mencapai 100 persen dari sasaran yang ditetapkan. Pencapaian tersebut dinilai penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik.
Sumber: Baru 70 Persen Realisasi Pajak, Komisi II DPRD Lebak Ingatkan Bapenda











