Kementerian Keuangan menerbitkan perubahan ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengalokasian pembayaran ketika wajib pajak melunasi tunggakan, dengan mendahulukan pokok utang pajak sebelum sanksi administratif.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan prosedur administrasi perpajakan. Melalui aturan baru ini, pemerintah mengatur kembali sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan dalam bidang perpajakan.
Perubahan Mekanisme Pembayaran Tunggakan
Pada mekanisme sebelumnya, pembayaran tunggakan diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Ketentuan yang baru mengubah urutan pengalokasian tersebut dengan memberikan prioritas kepada pokok utang.
Dengan mekanisme ini, pembayaran yang dilakukan wajib pajak terlebih dahulu diperhitungkan untuk memenuhi kewajiban pokoknya. Adapun perlakuan terhadap sanksi administratif tetap mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sehingga perubahan tersebut tidak dapat diartikan sebagai penghapusan sanksi secara otomatis.
PMK Nomor 71 Tahun 2026 ditetapkan pada 29 September 2026 dan mulai berlaku pada 2 Oktober 2026. Regulasi ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
Pengurangan Sanksi Tetap Memiliki Persyaratan
Perubahan aturan pembayaran tidak serta-merta memberikan pembebasan kepada wajib pajak dari seluruh sanksi administratif. Pengurangan atau penghapusan sanksi hanya dapat diberikan sesuai dasar hukum dan persyaratan yang ditentukan.
Dalam penjelasan mengenai kebijakan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa perubahan mekanisme ini bukan merupakan program pemutihan pajak. Pokok utang yang menjadi kewajiban wajib pajak tetap harus diselesaikan.
Selain itu, sanksi yang timbul sehubungan dengan proses keberatan, banding, dan peninjauan kembali perlu dibedakan dari sanksi yang dapat memperoleh fasilitas berdasarkan ketentuan terkait. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu memeriksa jenis sanksi dan dasar pengenaannya sebelum mengajukan permohonan keringanan.
Penyesuaian Prosedur Administrasi Perpajakan
PMK Nomor 71 Tahun 2026 juga menyempurnakan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Di samping itu, regulasi tersebut memuat penyesuaian terkait prosedur pengurangan dan penghapusan sanksi administratif.
Perubahan ini diharapkan dapat mendukung penyelesaian kewajiban perpajakan sekaligus memperjelas prosedur administrasi bagi wajib pajak. Meski demikian, manfaat yang dapat diperoleh setiap wajib pajak bergantung pada kondisi kewajiban dan pemenuhan persyaratan dalam peraturan yang berlaku.
Dampak yang Diharapkan bagi Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak berharap penyempurnaan aturan tersebut dapat membantu wajib pajak mengatur penyelesaian kewajibannya secara lebih terarah. Kebijakan ini juga diharapkan mendukung sistem perpajakan yang adil dan efektif.
Perhatian turut diberikan pada kemampuan wajib pajak menjaga arus kas, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, penerapan fasilitas keringanan tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku dan tidak menghapus kewajiban pokok yang masih harus dibayar.
Sumber:
JDIH Kementerian Keuangan — PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Suara Surabaya — Kemenkeu Ubah Aturan Pembayaran Utang Pajak, Pokok Utang Didahulukan.











