MANADO – Peluang memperoleh proyek baru menjadi salah satu pertimbangan Direktur PT TPK untuk tetap mempertahankan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Di tengah kondisi perusahaan yang belum memiliki kegiatan usaha pada Agustus 2026, ia tetap menjalankan kewajiban pelaporan pajak dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado.
Wajib Pajak Lansia Mendapatkan Bantuan Pelaporan
Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Masa Pajak Agustus 2026 dilakukan pada Selasa (15/9/2026). Dalam kunjungan tersebut, direktur PT TPK yang telah berusia lanjut memperoleh pendampingan dari Santi Nilamsari, penyuluh pajak di KPP Pratama Manado.
Petugas memberikan layanan secara individual untuk membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakannya. Santi mendampingi setiap tahapan penyampaian SPT Masa PPN sampai proses pelaporan dinyatakan selesai.
Kewajiban SPT Tetap Menjadi Perhatian Perusahaan
PT TPK tidak memiliki kegiatan usaha selama Masa Pajak Agustus 2026. Meski demikian, pelaporan SPT Masa PPN tetap perlu diperhatikan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam pendampingan tersebut, Santi menyampaikan penjelasan mengenai kewajiban pelaporan yang tetap harus diperhatikan meskipun perusahaan tidak menjalankan aktivitas usaha pada periode tersebut. Direktur PT TPK pun tetap berusaha menyelesaikan tanggung jawab perpajakannya di tengah kondisi bisnis yang belum ramai.
Masih Membuka Peluang untuk Menjalankan Usaha Kembali
Keputusan mempertahankan status PKP berkaitan dengan harapan direktur PT TPK untuk kembali menjalankan kegiatan usaha. Ia masih mempertimbangkan kemungkinan memperoleh proyek baru sehingga memilih untuk tetap mempertahankan status perpajakan perusahaannya.
Di tengah situasi usaha yang belum pulih, direktur tersebut tetap mempersiapkan perusahaan agar dapat kembali beroperasi apabila kesempatan baru datang. Upaya tersebut berjalan seiring dengan komitmennya untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Bagi Santi Nilamsari, pengalaman mendampingi wajib pajak tersebut memperlihatkan bagaimana kewajiban perpajakan tetap diupayakan meskipun perusahaan sedang menghadapi kondisi usaha yang kurang aktif. Pelayanan yang diberikan membantu wajib pajak menyelesaikan pelaporan SPT Masa PPN.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP).











